Jumat 05 Nov 2021 05:59 WIB

Dirjen Dukcapil Bekali Pengelolaan Data untuk Kemenag

Dirjen Dukcapil Bekali Pengelolaan Data Penduduk untuk Kemenag.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dirjen Dukcapil Bekali Pengelolaan Data untuk Kemenag. Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dirjen Dukcapil Bekali Pengelolaan Data untuk Kemenag. Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh Sh, MH.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menjadi narasumber utama pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Digital Siskohat dan Kementerian Dalam Negeri. Zudan menilai FGD yang dilakukan sangat penting sebagai bagian penting dari koordinasi internal pemerintah.

“Koordinasi sangat dibutuhkan antar K/L sebagai sistem pemerintah yang sehat,” kata Zudan pada FGD yang digelar di Jakarta, Kamis (4/11).

Baca Juga

Pada kegiatan tersbeut Zudan menegaskan kebijakan single identity number dengan menggunakan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Menurutnya  penduduk tidak boleh memiliki KTP elektronik lebih dari satu.

"Penduduk tidak dapat melakukan rekam ulang KTP elektronik dengan mengubah identitasnya karena telah terekam sidik jari dan iris mata. Hal itu dibutuhkan untuk menjaga validitas data kependudukan dan sistem perlindungan bagi warga negara," kata Zudan.

Berkaitan dengan pelayanan haji dan umrah, Zudan menekankan agar penduduk yang berusia 17 tahun ke atas harus memiliki KTP elektronik sebagai syarat mendaftar haji atau umroh. KTP elektronik sangat penting untuk berbagai bentuk pelayanan publik, termasuk dalam haji dan umroh.

"Melalui integrasi sistem Ditjen PHU dan Ditjen Dukcapil proses pendaftaran haji dan umroh akan lebih mudah," ujar Zudan.

Pada kegiatan tersebut Zudan juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Simulasi SIAK dengan menggunakan teknik face recognition maupun input kata kunci dalam aplikasi seperti NIK, nama, dan jenis identitas lainnya.

Namun Zudan juga mengingatkan perlunya dasar integrasi data antara Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Sesuai data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perjanjian kerjasama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh perlu diperbarui.

“Perjanjian kerjasama yang ada perlu diperbarui agar proses integrasi sistem dapat segera dilakukan. Kita bekerja dengan secepatnya agar manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat,” ujar Zudan.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement