Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dela Eka Murnialis

Mengukur Efektivitas Audit Internal Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah

Bisnis | Thursday, 04 Nov 2021, 21:07 WIB

Di indonesia lembaga keuangan syariah bukanlah hal yang asing. Tentu dikarenakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah beragama Islam dan lembaga keuangan syariah merupakan suatu solusi bagi umat islam. Seperti pengertiannya, lembaga keuangan syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah Islamiah. Operasional lembaga keuangan Islam harus menghindar dari riba, gharar dan maisir. Hal- hal tersebut sangat diharamkan dan sudah diterangkan dalam Al- Quran dan Al- Hadist.

Lembaga keuangan syariah juga memiliki audit internal syariah. Yang mana tugasnya sebagai proses pemeriksaan sistematis atas kepatuhan seluruh aktivitas Lembaga Keuangan Syariah terhadap prinsip syariah yang meliputi laporan keuangan, produk, penggunaan IT, proses operasi, pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis LKS, dokumentasi dan kontrak, kebijakan dan prosedur serta aktvitas lainnya yang memerlukan ketaatan terhadap prinsip syariah. Maka audit internal syariah ini tidak hanya terbatas pada peraturan umum audit financial saja melainkan juga pada pandangan syariahnya.

Audit internal syariah memiliki peranan yang sangat penting bagi perusahaan, terlihat dengan jelas dari tugasnya bahwa audit internal ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan dan perbaikan perusahaan. Maka perusahaan perlu mengontrol audit internal dengan mengukur efektivitasnya diperusahaan, apakah baik atau tidak. Dalam mengukur efektivitas audit internal terdapat elemen penting.

Pertama, audit internal harus memahami apa definisi efektivitas dan efisiensi dari audit internal. Kedua, kriteria pengukuran atau kriteria kinerja yang secara khusus terkait dengan lembaga dan operasionalnya perlu ditetapkan sebelum memeriksa efektivitas audit internal. Kriteria pengukuran meliputi proses audit internal, kemampuan auditor internal, pengelolaan organisasi dan pengawasan oleh komite audit. Dengan begitu lembaga dapat memeriksa sejauh mana fungsi audit internal yang efektif, memantau hasil tinjauan audit internal dan menyelaraskan kegiatan audit internal dengan tujuan untuk mencapai keyakinan memadai pada sistem pengendalian internal.

Selain itu di perlukannya pengembangan pemahaman konseptual efektivitas audit internal. Seperti mengembangkan dan memvalidasi skala dalam hal organisasi (publik atau swasta), kemampuan profesional auditor internal, kualitas pekerjaan audit, independensi organisasi, kemajuan karir dan dukungan manajemen puncak dalam organisasi. Dengan begitu kualitas pekerjaan audit, evaluasi audit dan kontribusi tambahan dari audit internal adalah tiga dimensi yang mencakup konsep efektivitas audit internal.

Kualitas audit internal berpengaruh kuat terhadap efektivitas audit internal. Maka kualitas audit internal juga dapat diukur dari segi keahlian staf audit internal, ruang lingkup layanan, perencanaan audit yang efektif, kerja lapangan dan pengendalian serta komunikasi auditor-audit yang efektif. Dengan demikian, kualitas pekerjaan audit yang lebih tinggi berhubungan dengan efektivitas audit internal yang lebih besar.

Tidak hanya itu, efektivitas audit internal syariah juga harus diukur dari segi kepatuhannya terhadap ke syariah nya pada setiap kegiatan keuangan islam dan operasi. Syariah audit yang merupakan tindakan mengumpulkan dan menilai bukti, sehingga dapat memberikan pendapat atas informasi yang dikumpulkan bahwa kegiatan dan operasi memenuhi kriteria Syariah. Tentu lembaga keuangan syariah harus sesuai ke syariahannya seperti telah ditetapkan dalam prinsip-prinsip islam.

Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa lembaga keuangan syariah masih sama saja dengan lembaga keuangan yang konvensinal. Padahal jelas berbeda, baik dari segi akad, pengakuan dendanya dan terutama tidak ada bunga pada lembaga keuangan syariah. Tetapi hal ini terkadang tidak begitu dijelas kan oleh staf-staf lembaga keuangan syariah, sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham bahkan sampai salah paham. Dan disinilah perlunya audit internal syariah dibutuhkan, untuk memastikan apakah segala oprasional perusahaan telah sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip syariah.

Dengan demikian, efektif audit Syariah dapat didefinisikan sebagai sejauh mana Syariah fungsi audit mencapai tujuan yang ditetapkan. Untuk memastikan sistem pengendalian internal yang efektif dalam kepatuhannya terhadap prinsip syariah. Dengan adanya pengukuran terhadap efektifvitas audit internal syariah, harapannya lembaga keuangan akan dapat berkembang dan terus mengalami perbaikan sehingga dapat mencapai lembaga keungan syariah yang memiliki efektivitas yang baik dan menjadi kepercayaan masyarakat untuk mengelola keuangan mereka.

Sumber : International Journal of Economics, Management and Accounting 27, no. 1 (2019): 141-165

Penulis : Dela Eka Murnialis

Kampus : STEI SEBI

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image