Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ika Bunda i i

Prewedding Syar'i, Narasi Sesat Liberalisasi

Eduaksi | Thursday, 04 Nov 2021, 18:18 WIB

Tak henti-hentinya pergaulan remaja mendapat gempuran tren kekinian yang bablas dari aturan Islam. Ironisnya, paham kebablasan tersebut dilabeli syar'i agar terkesan islami. Sehingga berpotensi menyesatkan remaja muslim yang mayoritas di negri ini. Parahnya lagi tren pergaulan bablas tersebut digawangi oleh artis yang sejak lama dilabeli islami. Tercetuslah narasi prewedding syar'i. Dengan dalih tak pegangan tangan, narasi tersebut digaungkan seakan-akan menjadi fatwa shahih mengalahkan MUI. Benarkah ada prewedding syar'i dalam islam?

Prewedding syar'i narasi sesat pergaulan bablas

Aktivitas pre wedding adalah aktivitas yang dilakukan sebelum acara pernikahan, bisa berupa foto dokumentasi sebuah acara adat sebelum pernikahan, foto dokumentasi pertunangan maupun foto gaya yang selama ini banyak diketahui oleh orang dengan sebutan Pre Wedding. Intinya aktivitas pre wedding adalah aktivitas sebelum ijab qabul. Yaitu aqad pernikahan yang menghalalkan dua pasangan untuk melakukan aktivitas suami istri.

Sehingga sebelum sah menikah, kedua pasangan tersebut adalah orang asing yang diharamkan untuk melakukan aktivitas mendekati zina (TQS. Al isra : 32). Sementara aktivitas mendekati zina itu bukan sekedar tidak bersentuhan tangan. Menyatukan istilah prewedding dengan syar'i adalah penyesatan. Istilah yang tidak ada realitasnya. Karena aktivitas pre wedding diharamkan. Sama seperti istilah zina syar'i. Adakah sesuatu yang diharamkan itu syar'i, Setelah mendapat embel-embel syar'i, halal atau islami?

Mengupas Aktivitas mendekati zina

Sejatinya, aktivitas mendekati zina bisa dikenali dengan beberapa indikasi. Dimana indikasi tersebut telah dijelaskan dalam alquran. Dan penjelasan rincinya bisa kita cari dari tafsir para ulama. Bukan tafsir pribadi yang sarat kepentingan dan nafsu.

Seperti yang umum kita ketahui dalam alquran terdapat dalil yang mengharamkan aktivitas mendekati zina,

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

khalwat adalah salah satu contoh aktivitas mendekati zina. Yang penjelasannya ada dalam hadis rasul.

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Khalwat biasa di lakukan oleh aktivis pacaran. Itulah kenapa pacaran diharamkan, karena inti kegiatannya adalah kholwat. Dan saat ini aktivitas khalwat sangat mudah untuk dilakukan, karena perkembangan teknologi komunikasi. Berdua-duaan antara pria Dan wanita yang bukan mahram bisa dilakukan via chat, via phone, via tiktok, via game ML dll. Dan semua itu biasa dilakukan dengan bebas. Tanpa memahami dengan benar bahwa aktivitas tersebut termasuk khalwat yang diharamkan.

Dalam menafsirkan surat al isra' ayat 32, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:

“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut.” (Umdatut Tafsir:2/428)

ikhtilat adalah campur baurnya pria Dan wanita tanpa adanya hajat yang syar'i. Contoh Hajat syar'i adalah jual beli, pendidikan, kesehatan Dan transportasi. Sementara contoh aktivitas ikhtilat adalah seperti nongkrong bareng dicafe, nonton konser, acara pesta, karaokean bareng, renang bareng dll. Ikhtilat termasuk aktivitas mendekati zina yang diharamkan.

Selain khalwat Dan ikhtilat masih ada aktivitas lain yang bisa dikategorikan mendekati zina, seperti berpandangan, memandang, mengkhayalkan, bergandengan tangan dll.

Pengaturan tersebut adalah penjagaan islam terhadap kehormatan manusia. Sehingga manusia tidak terjerumus dalam perzinahan Dan adzab penyakit seksual.

Pemahaman tentang hal ini harus didalami dengan benar da sempurna. Merujuk pada tafsir para ulama. Bukan sekedar pemahaman yang sepotong sepotong Dan sarat kepentingan apalagi. Memoderasi syariat dengan mengambil sebagian yang sesuai dengan kepentingan Dan membuang sebagian yang lain. Tentu tindakan tersebut sama halnya dengan membuang syariat seluruhnya.

Sebagai bagian dari masyarakat, besar harapan kami agar publik figur lebih berhati-hati mempublis tren yang dikemas islami namun ternyata melanggar nilai-nilai syar'i. Tidak sembrono memfatwakan sesuatu islami padahal diharamkan. Dan mintalah nasehat dari para ulama dalam urusan agama.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image