Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risti Ananda Ananda

Tata Kelola Keuangan Haji Untuk dan Oleh BPKH

Lomba | Wednesday, 03 Nov 2021, 21:05 WIB


Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam. Menurut data Dukcapil Juni 2021 yang dikutip dari katadata.co.id, ada 236,53 juta orang Indonesia yang beragama Islam, atau 86,88% dari total penduduk Indonesia yang berjumlah 272,23 juta. Haji adalah salah satu kultus umat Islam, dan itu dilakukan setahun sekali melalui kunjungan ke kota Mekah. Menunaikan haji membutuhkan kemampuan fisik, mental, dan ekonomi. Muslim Indonesia memiliki minat yang kuat terhadap haji sehingga Indonesia sering mendapatkan banyak tempat untuk haji. Penyelenggaraan haji membutuhkan banyak biaya dan melibatkan sekelompok orang dalam suatu negara, oleh karena itu pelaksanaan haji memerlukan manajemen terutama keuangan.

Dalam pasal uud 34 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa : Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dan pasal 1 ayat 2 sebagai berikut : Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Menurut UU No. 17 Tahun 1999, sebelum BPKH dibentuk: dana pengelolaan haji yang terkumpul dikelola langsung oleh Departemen Agama. Namun, ini juga membawa tantangan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan manajemen yang tidak memadai. Dalam hal pengelolaan keuangan Dana Haji, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama mengembangkan dana haji melalui SBSN (Surat Utang Negara), Surat Utang Negara (SUN) dan deposito. Pengembangan melalui SBSN dan deposito tetap sejalan dengan hukum Syariah, sedangkan pengembangan melalui SUN dianggap tidak sesuai dengan hukum Syariah karena komponen riba berupa riba. Selain itu, pengelolaan, investasi dan pengeluaran keuangan dana haji dapat dilakukan dalam bentuk giro, deposito berjangka, tabungan dan produk perbankan syariah lainnya. Investasi keuangan haji juga dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Mekanisme penyetoran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Haji) diperoleh melalui rekening penyetoran Iuran Penyelenggaraan Haji atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji Indonesia (BPKH) melalui Bank Penyetoran Iuran Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH) kota dan kabupaten sebagaimana diperoleh pada saat mendaftar haji Salah satu syarat jumlah jemaah haji, Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Republik Indonesia mengatur tentang pengelolaan keuangan haji. Di Indonesia saat ini terdapat selisih dana antara Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 35 juta tahun 2018 dengan rincian biaya setoran awal yang dibayarkan calon jemaah haji pada saat pendaftaran 25 juta. Dan pembayaran saat keberangkatan. Sekitar 10 sampai 15 juta ke Tanah Suci, dengan jumlah BPIH yang digunakan selama proses perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji hingga selesai dengan jumlah mencapai 70 juta yang digunakan untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, dan kesehatan selama proses ibadah haji di tanah suci.

Oleh karena itu, pengelolaan dana haji yang semakin meningkat ini, pemerintah membentuk badan baru yaitu Badan Pembiayaan Haji dan Umrah Indonesia (BPKH) untuk mengelola dana haji. yaitu lembaga yang mengelola Keuangan Haji. BPKH didirikan pada tanggal 26 Juli 2017 berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi:

1. Perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;

2. Pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji;

3. Pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan

4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.

Maka dari itu, dengan dibentuknya BPKH, Kemenag akan lebih fokus mengelola haji jemaah haji Indonesia secara maksimal, tanpa harus mempertimbangkan pengelolaan dana haji. Misi BPKH Indonesia adalah mengelola keuangan haji, termasuk penerimaan, pembangunan, pengeluaran, dan tanggung jawab keuangan haji.Pengelolaan keuangan haji didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Syariah, kehati-hatian, kesejahteraan, nirlaba, transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan kemaslahatan umat Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image