Sabtu 06 Nov 2021 21:03 WIB

Hakim PN Karawang Vonis Bebas Warga Korea

Terdakwa Mr Chaeil Yang dinilai tidak melakukan tindakan pidana

Terdakwa Mr Chaeil Yang yang merupakan direktur utama PT White Music tengah mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara penipuan di PN Karawang kelas IB, Jumat (5/11). Chaeil Yang divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana.
Foto: Istimewa
Terdakwa Mr Chaeil Yang yang merupakan direktur utama PT White Music tengah mendengarkan putusan majelis hakim dalam perkara penipuan di PN Karawang kelas IB, Jumat (5/11). Chaeil Yang divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindakan pidana.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mr Chaeil Yang yang didakwa melakukan penipuan terhadap Direktur PT Seongeun Musik Mr, Um Young Cheon, Jumat Siang (5/11). Mr Chaeil terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan tindakan pidana.

photo
Tim penasehat hukum Direktur Utama PT White Music Mr Chaeil Yang. - (Istimewa)

‘’Menyatakan terdakwa Mr Chaeil Yang terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),’’ demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Dwinata Estu Dharma.

Sementara anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, yakni Melda Lolyta Sihite SH M.Hum, dan Seti Handoko SH M.H. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutus untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Terdakwa yang merupakan direktur utama PT White Music, sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT Seongeun Musik.

Mr Chaeil Yang dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh Mr. Um Young Cheon, sehingga permasalahannya berlanjut ke jalur hukum. Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang telah memenuhi sebagian kewajibannya.

Selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr Um Young Cheon selaku untuk dimintai kesaksian dimuka persidangan, walaupun telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim. Dalam persidangan, PT White Music dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditur.

Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara Pengadilan Niaga tersebut, PT Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT White Music. Pendaftaran PT White Music sebagai kreditur dilakukan Law Firm Indoyang and Partners selaku kuasa dari PT Seongeun Musik.

Tim penasihat hukum Mr Chaeil Yang, Rizky Rismawan SH CTL, Asep Budianto SE SH MH CLA CTL, dan Karunia Fitriadi SH menyatakan cukup puas dengan putusan pengadilan. ‘’Dengan putusan tersebut, klien kami dapat menjalankan bisnisnya dan mendapatkan haknya kembali,” ungkap Rizky Rismawan dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (6/11).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement