Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Khusnul khotimah

Efektivitas Fungsi Audit Internal Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Bisnis | Saturday, 06 Nov 2021, 23:56 WIB

Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja dinegara Islam tetapi juga di negara non muslim.

Dengan munculnya sistem tersebut mau tidak mau lembaga ini memiliki perbedaan dengan lembaga konvensional, karena ia dioperasikan dengan menggunakan sistem nilai syariah yang didasarkan pada ciptaan Tuhan ciptaan Tuhan yang terbatas. Dengan demikian maka sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai Islam jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islam secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini.

Audit syariah merupakan tindakan mengumpulkan dan menilai bukti untuk memberikan pendapat tentang informasi yang dikumpulkan bahwa kegiatan dan operasi suatu perusahaan memenuhi kriteria Syariah. Audit syariah melakukan praktik audit dengan melihat informasi keuangan dan syariah dari lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah membutuhkan audit syariah untuk kepercayaan pemangku kepentingan dalam kepatuhan syariah kegiatan keuangan Islam. Dalam konteks legitimasi keagamaan lembaga keuangan syariah, para ahli pemeriksaan audit syariah sebagai mode jaminan kepatuhan syariah dalam operasi Lembaga keuangan Syariah, memastikan hak dan perilaku yang tepat dari kegiatan yang sesuai Syariah, menilai prosedur masing-masing produk untuk memastikan kepatuhan Syariah dan sistem kesehatan pengendalian intern.

Audit syariah terkait erat dengan praktik audit internal dalam hal audit operasional dan kepatuhan untuk memberikan jaminan kepatuhan Syariah dalam kegiatan dan operasi keuangan Islam. Audit syariah mencari informasi keuangan dan Syariah dari Lembaga keuangan syariah. Auditor Syariah internal tidak melakukan audit laporan keuangan seperti yang dilakukan oleh auditor eksternal tetapi auditor internal Syariah melaporkan masalah keuangan untuk memastikan bahwa ini tidak termasuk ketidakpatuhan dan keuntungan yang tidak diakui Syariah (Ab Ghani dan Abdul Rahman, 2015).

Di tahun 2011, International Shariah Research Academy (ISRA) melakukan sebuah inisiatif untuk mengembangkan draf kerangka kerja audit internal Syariah atau Internal Sharia Audit Framework(ISAF) yang belum ditetapkan oleh Bank Negara Malaysia sebagai regulator. Draft Paparan ISAF menguraikan pedoman khusus terkait praktik audit syariah seperti ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, audit dan tata kelola syariah, piagam audit syariah, kompetensi auditor internal Syariah, proses audit syariah, dan persyaratan pelaporan. Draft Paparan ISAF ini memberikan pendekatan yang sistematis dan terarah bagi Lembaga keuangan Syariah untuk menerapkan audit Syariah yang efektif dengan proses tata kelola Syariah lainnya seperti manajemen risiko Syariah, penerapan Syariah dan fungsi penelitian Syariah (International Shariah Research Academy (ISRA), 2011).

Ab Ghani, Ariffin dan Abdul Rahman (2019) telah memeriksa pengukuran fungsi audit internal syariah yang efektif, yaitu ruang lingkup audit syariah, tujuan audit syariah, audit dan tata kelola syariah, piagam audit syariah, kompetensi auditor syariah internal, proses audit syariah, persyaratan pelaporan dan independensi. Perlunya audit internal Syariah yang efektif juga memberikan urgensi bagi regulator terkait untuk membuat pedoman dan kerangka kerja yang kuat dan kuat bagi Lembaga keuangan syariah untuk mengimplementasikan audit syariah dengan benar. Fungsi audit syariah yang efektif sangat penting dalam membantu industri keuangan Islam dan regulator untuk secara efektif menyatukan dan meningkatkan integritas dan akuntabilitas industri keuangan Islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image