Senin 08 Nov 2021 06:04 WIB

Abu Dhabi Izinkan Pernikahan Sipil non-Muslim, Ini Alasannya

Abu Dhabi melakukan reformasi hukum untuk sejumlah aspek

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nashih Nashrullah
Abu Dhabi melakukan reformasi hukum untuk sejumlah aspek. Menikah (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Abu Dhabi melakukan reformasi hukum untuk sejumlah aspek. Menikah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, DUBAI – Non-Muslim akan diizinkan untuk menikah, bercerai, dan mendapatkan hak asuh anak bersama di bawah hukum perdata di Abu Dhabi. Ketetapan hukum ini telah diatur menurut dekrit baru yang dikeluarkan  penguasan Uni Emirat Arab (UEA) pada Ahad (7/11). 

Keputusan dari Sheikh Khalifa bin Zayed al-Nahayan dari Abu Dhabi, yang juga presiden federasi tujuh emirat UEA, mengatakan undang-undang tersebut mencakup pernikahan sipil, perceraian, tunjangan, hak asuh anak bersama dan bukti ayah, dan warisan. 

Laporan kantor berita UEA WAM menyatakan keputusan itu bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik untuk bakat dan keterampilan.

Laporan tersebut menggambarkan hukum perdata yang mengatur masalah keluarga non-Muslim sebagai yang pertama di dunia sesuai dengan praktik terbaik internasional.

Pengadilan baru untuk menangani masalah keluarga non-Muslim akan dibentuk di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

Keputusan itu adalah langkah terbaru di UEA dengan undang-undang status pribadi tentang pernikahan dan perceraian didasarkan pada prinsip syariah Islam, seperti di negara-negara Teluk lainnya.  

UEA tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual pranikah dan konsumsi alkohol. 

UEA juga membatalkan ketentuan keringanan hukuman ketika berurusan dengan pembunuhan demi kehormatan.

Reformasi ini, di samping langkah-langkah seperti memperkenalkan visa jangka panjang, telah dilihat sebagai cara bagi negara Teluk untuk membuat dirinya lebih menarik bagi investasi asing, pariwisata, dan tempat tinggal jangka panjang.  

 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement