Senin 08 Nov 2021 14:00 WIB

Pendapat Ulama Amerika Soal Transplantasi Rahim

Banyak orang mempertanyakan hukum transplantasi rahim.

Rep: Ratna ajeng tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Pendapat Ulama Amerika Soal Transplantasi Rahim. Foto: ilustrasi muslimah
Foto: Pixabay
Pendapat Ulama Amerika Soal Transplantasi Rahim. Foto: ilustrasi muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Banyak orang mempertanyakan hukum transplantasi rahim dalam Islam. Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA), Hatem Al-Hajj, menyatakan rahim tidak membawa materi genetik apapun. 

"Oleh karena itu, dibolehkan untuk melakukan transplantasi karena suatu kebutuhan,"ujar dia dilansir di aboutislam.net.

Baca Juga

Fatwa ini juga pernah dibahas dalam  Ini Majelis Fikihh Organisasi Konferensi Islam (OKI), resolusi 26 (4/1), pada konvensi tahunan keenam, pada tahun 1410 AH/1990 M

Profesor di Universitas Islam Amerika dan Imam Pusat Islam Passaic County di New Jersey, Mohammad Qatanani,   menambahkan bahwa transplantasi rahim diperbolehkan menurut kebanyakan ulama dan dewan Fikih di banyak tempat.

 

Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa rahim hanyalah wadah bagi bayi. Rahim tidak mentransfer materi genetik apa pun ke janin sama seperti organ tubuh lainnya.

Karena pencangkokan organ pada umumnya diperbolehkan dengan syarat-syaratnya, maka sesuai hukum syariah juga berlaku untuk implantasi rahim.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/health-science/are-uterus-transplants-permissible-for-muslims/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement