Senin 08 Nov 2021 20:57 WIB

MUI Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah Hingga Pinjol

Ijtima ulama juga akan membahas sejumlah isu fikih kontemporer.

MUI Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah Hingga Pinjol. Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.
Foto: Republika/Thoudy Badai
MUI Gelar Ijtima Ulama Bahas Khilafah Hingga Pinjol. Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada Selasa hingga Kamis di Hotel Sultan, Jakarta. Ijtima ulama memiliki sejumlah agenda pembahasan kebangsaan dan keumatan, mulai dari khilafah hingga pinjaman online (Pinjol).

"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan, di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih maslahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/11).

Baca Juga

Penyelenggaraan ijtima ulama kali ini berbeda dari yang sebelumnya. Budaya ijtima ulama selama ini selalu dilaksanakan di dalam pondok pesantren. Terakhir, Ijtima Ulama ke-VI berlangsung pada 2018 di Pondok Pesantren Al Falah, Banjarbaru, Banjarmasin, Kalimantan Tengah.

Namun, karena masih pandemi Covid-19, maka ijtima diputuskan digelar di hotel agar manajemen penerapan protokol kesehatan berjalan optimal. Asrorun yang juga ketua penyelenggara menjelaskan ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia akan dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dan diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia.

Acara dilaksanakan secara hibrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan sisanya secara daring. Menurutnya, ijtima yang bertajuk "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" ini juga akan membahas mengenai fikih kontemporer seperti pernikahan daring, cryptocurrency, hingga zakat saham.

"Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer, seperti nikah daring, cryptocurrency, pinjaman daring, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham", kata dia.

Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement