Selasa 09 Nov 2021 17:21 WIB

Tolak Lamaran karena Alasan Lokasi Calon Jauh, Bolehkah?

Lamaran pernikahan menurut Islam adalah sangat dianjurkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Lamaran pernikahan menurut Islam adalah sangat dianjurkan. Menikah (Ilustrasi)
Lamaran pernikahan menurut Islam adalah sangat dianjurkan. Menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, — Lamaran merupakan salah satu ritual sunnah yang dianjurkan dalam pernikahan. Kendati demikian, jodoh terkadang tidak disangka-sangka. Bisa jadi calon pasangan seseorang tinggal di tempat yang jauh, namun atas takdir Allah keduanya dipertemukan di satu tempat.  

Namun bagaimana jika perkenalan keduanya sejak awal memang berbeda tempat dan memiliki informasi yang minim dengan pria tersebut.  

Baca Juga

Bagi wanita yang mendapat lamaran dari pria seperti ini, apakah tak masalah jika menolak dengan alasan jarak. 

Dilansir di aboutislam.net, Dekan Sekolah Tinggi Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA), Hatem Al-Hajj menjelaskan fatwa dari pertanyaan tersebut.  

Meskipun alasan agama merupakan hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam pernikahan, seorang wanita juga diperbolehkan untuk mempertimbangkan hal-hal lain yang sah.

Jika seorang wanita tidak ingin meninggalkan tempat tinggalnya, dia dapat menolak lamaran pernikahan. 

"Jika seorang wanita tidak ingin meninggalkan tempat tinggalnya, wanita yang telah dilamar ini dapat menolak lamaran pernikahan," ujar dia. 

Termasuk wanita yang tidak ingin meninggalkan negaranya atau bahkan kampung halamannya dapat menolak lamaran tersebut.  

Alasan karena agamanya memang sangat penting untuk menerima lamaran. Akan tetapi, seorang wanita boleh mencari sifat-sifat lain atau menetapkan syarat-syarat lain untuk menerima lamaran pernikahan, selama hal itu bermanfaat baginya dan tidak merugikan.

Hukum lamaran

Namun, apa sebenarnya hukum lamaran menurut Islam terdapat selisih pendapat mengenai hukum ini. Mengacu pada kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, terjadinya perbedaan pendapat mengenai hukum lamaran ini lantaran adanya referensi dalil yang menyertainya. 

Referensi itu berupa tindakan Nabi Muhammad SAW, dalam hal ini membuat para ulama berselisih pendapat apakah hukumnya wajib ataukah sunah.

Menurut Imam As Syaukani, yang mengutip Imam Tirmidzi, menyatakan, menurut para ulama dibolehkan menikah tanpa melamar. Pendapat ini berasal dari Sufyan As Tsauri dan beberapa ulama lainnya.

Adapun dalilnya adalah hadis dari Ismail bin Ibrahim yang menunjukkan bahwa hukum lamaran nikah adalah sunah. Ibnu Qudamah juga mengungkapkan jika hukum melamar itu tidak wajib. Kecuali penda pat dari Imam Dawud yang mewajibkannya.  

 

 

Sumber: aboutislam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement