Selasa 09 Nov 2021 19:39 WIB

Ragu Gaji ASN yang Anda Terima tak Halal? Ini Kata Pakar

Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN

Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sebagian kalangan meragukan kehalalan gaji ASN

Oleh : Anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Dr Oni Sahroni

REPUBLIKA.CO.ID, — Sebagian kalangan mungkin mempermasalahkan status kehalalan gaji aparatur sipil negara (ASN). Benarkah gaji yang diterima ASN haram hukumnya? 

Bagi ASN, gaji yang didapatkannya itu halal saat tugas dan aktivitasnya halal, seperti tenaga pendidik di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, karyawan di instansi telekomuni kasi dan transportasi, serta infrastruktur asasi negara lainnya. Kesimpulan tersebut didasarkan pada tuntunan berikut. 

Baca Juga

Pertama, dari sisi APBN sebagai sumber gaji ASN. Sumber gaji ASN dari APBN tidak berarti aktivitas dan gaji ASN menjadi tidak halal karena tidak diketahui komposisi dana halal dan tidak halalnya. 

Menurut sebagian ulama fikih, apabila ada sumber dana terdiri atas dana yang halal dan dana yang tidak halal bercampur (digabung), tetapi tidak diketahui komposisi masing-masing dana tersebut, maka diperlakukan sebagai dana yang halal. 

Baca juga: Sempat Kembali Ateis, Mualaf Adam Takjub Pembuktian Alquran

 

Sebagaimana penegasan An Nawawi, "Jika terjadi di sebuah negara, dana haram yang tidak terbatas bercampur dengan dana halal yang terbatas, maka dana tersebut boleh dibeli, bahkan boleh diambil kecuali ada bukti bahwa dana tersebut bersumber dari dana haram. Jika tidak ada bukti, maka tidak haram." (al-Majmu; syarhu al-muhadzdzab, Abi Zakariya al-Anshari, al-Mathba'ah al-muniriyah hal. 418, al-Bahru al-muhith, Az Zarkasyi, 1/342).

Sebagaimana juga penjelasan Ibnu Taimiyah, "Adapun orang yang bertransaksi secara ribawi, yang dominan adalah halal kecuali diketahui bahwa yang dominan adalah makruh." (Majmu' al-fatawa al-Kubra, Ibnu Taimiyah, Beirut, dar-al-Kutub al- 'ilmiah, cet. I, 1408 H / 1987 M, 29/268).

Ibnu Nujaim menjelaskan, "Jika terjadi di sebuah negara, dana halal bercampur dengan dana haram, dana tersebut boleh dibeli dan diambil, kecuali jika ada bukti bahwa dana tersebut itu haram." (Al-Asybah wa an-Nadzair, Ibnu Nujaim, 345). 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement