Kamis 11 Nov 2021 12:31 WIB

MK Thailand: Aktivis Pro Demokrasi Coba Gulingkan Monarki

Aktivis mengaku tidak berniat menggulingkan sistem pemerintahan negara

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
Pendukung pro-demokrasi menunjukkan simbol perlawanan tiga jari selama demonstrasi di Bangkok, Thailand, Kamis, 24 Juni 2021. Para pengunjuk rasa pro-demokrasi turun ke jalan-jalan ibukota Thailand, menandai ulang tahun ke-89 penggulingan negara itu. monarki absolut dengan memperbaharui tuntutan mereka agar pemerintah mundur, konstitusi diubah dan monarki menjadi lebih bertanggung jawab.
Foto: AP/Sakchai Lalit
Pendukung pro-demokrasi menunjukkan simbol perlawanan tiga jari selama demonstrasi di Bangkok, Thailand, Kamis, 24 Juni 2021. Para pengunjuk rasa pro-demokrasi turun ke jalan-jalan ibukota Thailand, menandai ulang tahun ke-89 penggulingan negara itu. monarki absolut dengan memperbaharui tuntutan mereka agar pemerintah mundur, konstitusi diubah dan monarki menjadi lebih bertanggung jawab.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan bahwa tiga aktivis pro-demokrasi berusaha menggulingkan sistem pemerintahan monarki dengan raja sebagai kepala negara, Rabu (10/11). MK melalui keputusannya juga melarang kegiatan serupa di masa depan oleh para aktivis dan organisasi mereka.

Ketiga terdakwa yaitu Panusaya “Rung” Sitthijirawattanakul, Arnon Nampa, dan Panupong Jadnok. Mereka telah didakwa berdasarkan Pasal 112 KUHP yang melarang pencemaran nama baik monarki dan diancam hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga

Mereka pun terkena Pasal 116 yang melarang penggunaan kekerasan untuk mengubah undang-undang atau pemerintahan dan dapat dihukum hingga tujuh tahun. Ada kekhawatiran bahwa putusan pengadilan dapat membuka jalan bagi penuntutan di bawah undang-undang lain yang lebih keras.

"Yang paling mengkhawatirkan tentang ini adalah bahwa para pengunjuk rasa pada akhirnya dapat didakwa dengan pelanggaran Pasal 113, atau pemberontakan, yang dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata pakar spesialis Thailand di University of Wisconsin Prof. Tyrell Haberkorn.

Pasal 113 ini mencakup tindakan pemberontakan atau revolusi. "Umumnya digunakan terhadap mereka yang mencoba melakukan kudeta," kata Haberkorn.

Setelah putusan, Panusaya mengatakan para aktivis tidak berniat menggulingkan sistem pemerintahan negara. “Keputusan pengadilan hari ini telah memberi tahu kami seperti apa masa depan kami nantinya,” katanya.

Putusan terbaru MK ini menghalangi seruan untuk reformasi monarki dengan menyoroti kewajiban hukum di luar undang-undang anti-fitnah kerajaan. Aturan lama telah membuat lebih dari 150 aktivis didakwa dalam dua tahun terakhir.

Keputusan MK itu muncul sebagai tanggapan atas keluhan oleh  pengacara royalis yang menuduh para aktivis berusaha untuk menggulingkan sistem pemerintahan demokratis dengan raja sebagai kepala negara. Keputusan itu, menurut ahli hukum dan aktivis progresif Piyabutr Saengkanokkul, memiliki penerapan yang lebih luas di luar tiga terdakwa.

"Keputusan ini telah menarik garis dan menciptakan 'zona merah', artinya jika Anda tidak ingin mendapatkan tuntutan atau hukuman, jangan sentuh monarki," kata Piyabutr.

Pengadilan juga menyiratkan bahwa otoritas istana kerajaan menggantikan institusi lain. Peran raja sejak monarki absolut dihapuskan pada 1932.

Tapi, sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik takhta setelah kematian ayahnya pada 2016, Raja Bhumibol Adulyadej, istana terus mengumpulkan kekuasaan. Kerajaan Thailand saat ini meremehkan signifikansi sejarah revolusi 1932 yang membentuk monarki konstitusional.

Ketiga aktivis tersebut adalah anggota kunci dari gerakan protes yang dipimpin mahasiswa yang tahun lalu. Protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha yang berkuasa pada 2014 dengan melakukan kudeta, amandemen konstitusi agar lebih demokratis, dan reformasi monarki untuk membuatnya lebih akuntabel.

Tuntutan untuk reformasi monarki adalah yang paling radikal dan kontroversial. Lembaga kerajaan jarang menghadapi pengawasan publik dan dianggap oleh banyak orang sebagai pilar suci identitas Thailand. Reputasinya dijaga ketat oleh elit penguasa negara itu, termasuk pengadilan dan militer.

Mahkamah Konstitusi dilihat oleh para sarjana hukum sebagai benteng pendirian konservatif Thailand melawan perubahan. Lembaga ini memiliki pengabdian khusus kepada monarki.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement