Kamis 11 Nov 2021 15:21 WIB

Gaphura: Terlalu Dini Bahas Denda Penyelenggaraan Umroh

Gaphuri menilai terlalu dini bahas denda PNBP

Rep: Ali Yusuf/ Red: Esthi Maharani
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Dalam foto yang diambil dengan kecepatan rana lambat ini, jamaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (Gaphura) menilai terlalu dini rencana Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan untuk membahas penetapan denda dalam penyelenggaraan umroh dan haji. Seperti diketahui pada Rabu (10/11) PNBP dan Kementerian Agama (Kemenag) mengumpulkan asosiasi umroh dan haji untuk bahas masalah tersebut.

"Gaphura memandang terlalu dini membahas denda dalam penyelenggaraan umroh dan haji khusus sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Muharom Ahmad, Anggota Dewan Pembina Gaphura saat dihubungi Republika, Kamis (11/11).

Muharom mengatakan umroh kali ini berbeda dengan umroh sebelum pandemi. Kala itu, Saudi telah mewajibkan seluruh paket akomodasi dan transportasi untuk umroh menjadi satu paket dengan asuransi dan visa.

"Dengan berubahnya regulasi umroh di Saudi, status PPIU yang sebelumnya sebagai Biro Umrah yang merencanakan dan membuat paket umroh akan hanya menjadi agen penjualan paket umrah dari travel umroh Saudi Arabia," katanya.

Atas dasar itu kata Muharom, maka rencana penrapan denda bagi PPIU dalam penyelenggaraan umroh sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak menjadi tidak relevan.

"Bagaimana mungkin agen penjual di denda atas kesalahan penyedia paket? Seperti halnya penjual tiket di denda karena pesawatnya tidak jadi terbang," katanya.

Muharom Ahmad, meminta pemerintah tetap fokus agar umroh perdana bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

"Kami berharap Kemenag fokus dulu agar jamaah umroh Indonesia bisa segera berangkat," ujarnya.

Menurutnya, umroh perdana akan menjadi tolok ukur untuk pelaksanaan umroh dan haji ke depannya. "Setelah diketahui prosedur terbaru maka akan jelas bagaimana perubahan status dan peran PPIU dalam penyelenggaraan Umrah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement