Kamis 11 Nov 2021 20:31 WIB

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Sumedang

Polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,19 gram.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka pengedar sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Tersangka pengedar sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Satuan Narkoba Polres Sumedang meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Kecamatang Tanjungsari dan Kecamatan Pamulihan. Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 25,19 gram.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan, ketiga tersangka merupakan anggota sindikat narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Banceuy, Kota Bandung. "Ketiga tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Banceuy. Ini sedang kita kembangkan," kata dia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (11/11).

Baca Juga

Tiga tersangka yang diringkus yaitu AO (25 tahun) warga Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, RP (37) warga Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, dan JM (25) warga Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Barang bukti 25,19 gram sabu tersebut dikemas dalam 23 paket kecil. "Ini penangkapan di dua lokasi, yaitu di Tanjungsari dan Pamulihan," ujar Eko Prasetyo.

Menurut Eko, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan masyarakat atas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan jejaring media sosial. "Mereka memanfaatkan jaringan media sosial untuk mengedarkan barang terlarang tersebut," cetus dia.

Ketiga tersangka, kata Eko, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement