Kamis 11 Nov 2021 21:19 WIB

Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama

Dasar hukumnya Surat Al-An'am ayat 108, Surat Al-Ankabut 46, dan Surat An-Nahl 125.

Rep: Fuji E Permana/Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ijtima Ulama MUI Uraikan Kriteria Penodaan Agama. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji E Permana, Alkhaledi Kurnialam

JAKARTA -- Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas dlawabit dan kriteria penodaan agama dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam materi tersebut dijelaskan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan oleh agama lain hukumnya haram bagi umat Islam.

Baca Juga

Perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan dan simbol-simbol agama yang disakralkan agama harus dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kriteria dan batasan tindakan yang termasuk dalam kategori perbuatan penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka'bah, masjid dan lainnya.

Termasuk dalam tindakan penodaan agama sebagaimana disebut di atas adalah perbuatan yang dilakukan, namun tidak terbatas dalam bentuk, seperti, pembuatan gambar, poster, karikatur, dan sejenisnya. Pembuatan konten dalam bentuk pernyataan, ujaran kebencian, dan video yang disiarkan ke publik melalui media cetak, media sosial, media elektronik dan media publik lainnya. Konten tersebut, termasuk pernyataan dan ucapan di muka umum dan media.

Dasar hukumnya Surat Al-An'am ayat 108 dan Surat Al-Ankabut ayat 46 serta Surat An-Nahl ayat 125.

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. (QS Al-An'am: 108)

۞ وَلَا تُجَادِلُوْٓا اَهْلَ الْكِتٰبِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۖ اِلَّا الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْهُمْ وَقُوْلُوْٓا اٰمَنَّا بِالَّذِيْٓ اُنْزِلَ اِلَيْنَا وَاُنْزِلَ اِلَيْكُمْ وَاِلٰهُنَا وَاِلٰهُكُمْ وَاحِدٌ وَّنَحْنُ لَهٗ مُسْلِمُوْنَ

 

Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang baik . . . (QS Al-Ankabut: 46)

photo
Infografis Penistaan / Penodaan Alquran - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement