Jumat 12 Nov 2021 10:19 WIB

Sapuhi Tanggapi Wacana Denda Pelanggaran Umroh dan Haji

Diajak Sepakati Tarik Denda Pelanggaran Umroh Haji, Begini Respon SAPUHI 

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Sapuhi Tanggapi Wacana Denda Pelanggaran Umroh dan Haji. Foto:  Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Sapuhi Tanggapi Wacana Denda Pelanggaran Umroh dan Haji. Foto: Ketua Umum Serikat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan RI telah mengumpulkan pengurus asosiasi umroh dan haji, Rabu (10/11). Mereka dikumpulkan untuk membahas denda yang terjadi selama penyelenggaraan umroh dan haji.

Berdasarkan dokumen laporan hasil rapat penyusunan tarif PNBP yang diterima Republika, asosiasi sebagai pihak yang diundang dalam forum ini terkesan keberatan dengan rencana pemerintah menarik uang denda atas pelanggaran umroh. 

Baca Juga

Karena hal itu menurut Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi merupakan hal yang baru.

"Karena ini hal baru bagi PPIU dan PIHK juga Kemenag," kata Syam Resfiadi saat dihubungi Republika, Kamis (11/11).

 

Syam mengatakan, sudah sepantasnya  Kemenkeu meminta masukan kepada asosiasi sebelum menarik uang atas pelanggaran umroh dan haji. Kemarin saat pertemuan, kata Syam, pihak PNBP  menyarankan dan mengondisikan dahulu kitanya agar jika sudah sesuai dan baik kondisinya baru ditetapkan denda-dendanya.

"Walaupun saya merasa ini hanya penundaan karena Pandemi, tapi tetap harus dilaksanakan dan beruntung kita asosiasi diikutsertakan agar hasilnya adalah kesepatan bukan paksaan atau abal-abal," katanya.

Berikut dokumen lengkap hasil rapat PNBP, Kemenag dan  Asosiasi Umrah dan Haji.

Laporan Hasil Rapat Penyusunan Tarif PNBP Kemenag Sesuai Amanat UU Cipta Kerja

Hari/Tgl : Rabu / 10 Nov 2021 

Lokasi : Ancol Jimbaran Resto

Pihak yang hadir :

1. Direktorat PHU Kemenag RI

2. Direktur Anggara Kemenkeu RI

3. Para Pimpinan 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional 

Hasil Pembahasan :

1. Rapat tersebut belum menghasilkan kesepakatan apapun, hanya memaparkan draft usulan jenis pelanggaran dan nilai besaran denda per pelanggaran 

2. Disaat seluruh elemen dan stakeholders memfokuskan diri kepada persiapan pembukaan Umrah 1443H baik dari sisi Kemenag, Asosiasi, Kemenlu, Kemenhub, Kemenkes dan seluruh masyarakat Indonesia sepertinya agak kurang tepat jika pembahasan mengenai denda sebagai PNBP sesuai UU Ciptaker dibahas saat ini sekaligus memastikan peraturan ini sinkron dengan aturan Kemenag khususnya mengenai SISKOPATUH terbaru

3. Ketika saat yang tepat nantinya diperlukan waktu yang khusus untuk membahas secara detail jenis pelanggaran dan nominal denda yang akan masuk sebagai Penermaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

4. Secara prinsip karena sdh menjadi Undang Undang maka aturan mengenai denda PNBP ini tetap harus dijalankan namun besaran denda akan di tinjau kembali sskaligus proses analisa apakah ketentuan atau denda tersebut masih relevan dengan pola umroh yg banyak mengalami perubahan saat ini dan kedepannya.

Demikian Laporan hasil Rapat tersebut.

 

FORUM SEKJEND ASOSIASI UMRAH HAJI NASIONAL

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement