Sabtu 13 Nov 2021 04:45 WIB

Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab

Ada dua fatwa terkait hukum mensterilkan hewan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab
Foto: EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengebiri hewan sering juga disebut sterilisasi. Sterilisasi pada hewan peliharaan, misalnya kucing dilakukan dengan tujuan membendung mereka berkembang biak begitu banyak.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mensterilkan hewan menurut Islam? Dilansir dari About Islam, Jumat (12/11), Ketua Dewan Syariah Inggris Sheikh Sayyed Mutawalli Ad-Darsh (alm) mengatakan ada dua fatwa terkait hukum mensterilkan hewan.

Baca Juga

1. Bahwa Islam melarang menyakiti hewan. Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua aspek kehidupan.

2. Mensterilkan hewan, meskipun tidak dianjurkan dalam Islam, juga tidak sepenuhnya dilarang.

Abdullah bin Umar, seorang Sahabat Nabi SAW melaporkan Nabi melarang kebiri kuda dan hewan lainnya. Namun, menurut hadits lain, Nabi Muhammad SAW mengizinkan sterilisasi hewan selama operasi dilakukan pada awal kehidupannya dan bukan saat hewan tersebut mencapai kedewasaan.

"Oleh karena itu, mungkin dapat diterima untuk hewan peliharaan seperti kucing, terutama jika seseorang ingin mencegah kelahiran banyak anak kucing yang tidak diinginkan," kata Ad-Darsh.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement