Sabtu 13 Nov 2021 19:29 WIB

AS Kutuk Vonis Penjara pada Jurnalis Amerika di Myanmar

AS mengutuk hukuman penjara 11 tahun terhadap jurnalis Danny Fenster di Myanmar

AS mengutuk hukuman penjara 11 tahun terhadap jurnalis Danny Fenster di Myanmar.
AS mengutuk hukuman penjara 11 tahun terhadap jurnalis Danny Fenster di Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) pada Jumat mengecam keras vonis hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang jurnalis Amerika di Myanmar dan menyebutnya sebagai "hukuman yang tidak adil".

Danny Fenster, 37 tahun, redaktur pelaksana majalah Frontier Myanmar yang berpusat di Yangon, dihukum oleh pengadilan militer atas dugaan melakukan hasutan dan melanggar undang-undang asosiasi dan imigrasi, menurut majalah tersebut. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan hukuman terhadap Fenster adalah "keputusan yang tidak adil terhadap orang yang tidak bersalah".

Baca Juga

"Amerika Serikat mengutuk keputusan ini. Kami memantau dengan cermat situasi Danny dan akan terus berusaha membebaskannya segera," kata dia dalam sebuah pernyataan. "Kami akan berupaya sampai Danny kembali ke rumah dengan selamat ke keluarganya," ujar Price.

Fenster ditangkap di Bandara Internasional Yangon pada 24 Mei ketika mencoba meninggalkan negara itu ke AS, dan militer Myanmar menuduhnya bekerja untuk Myanmar Now, media lain yang berkantor pusat di Yangon.

Proses pengadilannya diadakan di Penjara Insein Yangon dan tertutup untuk umum. Majalah Frontier Myanmar menggambarkan putusan itu sebagai "yang paling keras menurut hukum."

“Danny mengundurkan diri dari Myanmar Now pada Juli 2020 dan bergabung dengan Frontier pada bulan berikutnya. Jadi saat penangkapannya pada Mei 2021 dia telah bekerja dengan Frontier selama sembilan bulan,” kata majalah itu.

“Pengadilan mengabaikan sejumlah besar bukti tentang fakta dia sudah bekerja di Frontier, termasuk catatan pajak dan jaminan sosial serta kesaksian dari seorang karyawan Frontier,” lanjut majalah itu.

Militer Myanmar, yang dikenal sebagai Tatmadaw, menahan puluhan wartawan setelah aksi protes meletus di seluruh negeri terhadap perebutan kekuasaan 1 Februari. Menurut kelompok pemantau lokal, junta juga telah membunuh lebih dari 1.200 warga sipil sejak merebut kekuasaan.

Fester juga akan menghadapi dua dakwaan tambahan, berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme dan pasal 124(a) KUHP, yang akan disidangkan secara terpisah, tukas pernyataan Frontier Myanmar.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/as-kutuk-vonis-hukuman-11-tahun-pada-jurnalis-amerika-di-myanmar/2419661
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement