Ahad 14 Nov 2021 07:40 WIB

Hukum Down Payment dalam Jual Beli

Dalam beberapa transaksi jual beli terkadang penjual meminta down payment ke pembeli.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Dalam beberapa transaksi jual beli terkadang penjual meminta uang muka (down payment) kepada pembeli, dengan perjanjian jika transaksi batal maka uang muka atau DP tersebut tidak bisa diminta lagi oleh pembeli. Bagaimana hukum DP dalam Islam? Pakar fikih Muamalah yang juga founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement