Ahad 14 Nov 2021 10:30 WIB

Tiga Tempat Hiburan Malam di Medan Disegel

Ketiga lokasi hiburan malam itu disegel karena melanggar aturan PPKM.

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel tiga tempat hiburan malam akibat melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di daerah ini. Penyegal lokasi hiburan malam itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Benar kita razia lokasi hiburan malam, kita temukan banyak pelanggaran. Saya tindak tegas, saya segel itu. Kita semua tidak mau angka COVID-19 naik lagi di Kota Medan," ujar Bobby di Medan, Ahad.

Baca Juga

Ketiga tempat hiburan malam yang mengalami penyegelan itu, yakni The Shoot Pool di Jalan Pattimura, High Five dan "Heaven7" di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.Wali Kota mengaku, penyegelan ini dilakukan oleh dirinya sendiri bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan tim gabungan TNI-Polri pada Sabtu (13/11) malam hingga dini hari tadi.

"Kita temukan banyak pelanggaran. Pengunjung abai prokes (protokol kesehatan) dan pengelola lewati jam operasional. Kota Medan sudah berada PPKM level 2, dan kita sedang berupaya keras ke level 1," tuturnya.

Bobby juga kembali menegaskan seluruh pihak, terutama pelaku usaha harus mematuhi protokol kesehatan karena hingga kini aturan PPKM di Kota Medan masih berlaku."Saya tegaskan kepada pelaku usaha dan hiburan malam, ketika beroperasi harus sesuai dengan aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucap Wali Kota Bobby.

Plt Kasatpol Pamong Praja Kota Medan, Rahmat Harahap menjelaskan sebelum dilakukan penyegelan, tim terlebih dahulu melakukan pembubaran dan verifikasi izin operasi usaha."Tim membubarkan pengunjung secara baik-baik. Ini kita tutup untuk sementara selama 12 hari ke depan," katanya menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement