Senin 15 Nov 2021 07:30 WIB

Nadiem Diminta Patuhi Rekomendasi Ijtima Ulama MUI  

Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengapresiasi hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dicabut. Dia meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk mematuhi hasil rekomendasi ijtima ulama MUI tersebut.

"Diharapkan Mas Menteri Nadiem agar dapat memperhatikan dan mematuhi rekomendasi dari Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk selanjutnya direvisi dan sempurnakan dengan mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Ahad (14/11).

Guspardi menegaskan, dirinya sangat mendukung dikeluarkannya Ijtima Ulama MUI melalui komisi Fatwa MUI yang merekomendasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dicabut. Hal itu karena telah menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat.

Dia mengakui semangat dan niat baik Menteri Nadiem dalam rangka melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kendati demikian, isi batang tubuh permen ini memang bisa memicu multitafsir. 

Baca juga : Politikus Belanda Mualaf Protes Fotonya Digunakan Akun Palsu

Legislator dapil Sumatra Barat 2 ini mencontohkan penggunaan Frasa "tanpa persetujuan korban” sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 Ayat 2  permendikbudristek ini menimbulkan ambiguitas karena tidak tegas. Menurut dia, materi muatan permen itu mestinya sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai adat serta budaya bangsa Indonesia. 

Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII telah selesai dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari ijtima ulama bertema "Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa" ini meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkenaan dengan Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021, ijtima ulama menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, MUI mengapresiasi niat baik dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

"Namun demikian, Permendikbudistek Nomor 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU Nomor 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NRI 1945, peraturan perundangan-undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia," kata Kiai Asrorun saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis (11/11).

Baca juga : Diktator Terakhir Eropa yang Buat Barat Frustrasi  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement