Senin 15 Nov 2021 09:30 WIB

BCA Minta Nasabah Tukar Kartu Debit Sebelum 1 Desember 2021

Mulai 1 Desember 2021 BI mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Warga melakukan transaksi menggunakan mesin ATM BCA di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.
Foto: dok. Republika
Warga melakukan transaksi menggunakan mesin ATM BCA di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk meminta para nasabah untuk menukarkan kartu debit atau kartu ATM paling lambat 30 November 2021. Dalam situs resmi perusahaan, BCA mengumumkan efektif per 1 Desember 2021, kartu debit BCA non-chip, yang meliputi kartu ATM dan kartu debit tidak akan bisa digunakan lagi.

"Sebagai gantinya, BCA menyiapkan kartu debit chip yang bisa didapatkan melalui BCA mobile, kantor cabang BCA, CS digital, dan Halo BCA," tulis pengumuman perusahaan Senin (15/11).

Baca Juga

BCA juga menjelaskan mulai 1 Desember 2021, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis chip semua kartu yang diterbitkan di Indonesia. Dengan menukar kartu debit menjadi chip, nasabah juga bisa melakukan transaksi debit online berbelanja daring, berlangganan aplikasi musik dan film, serta membeli voucher game.

"Kartu debit berteknologi chip juga lebih aman, sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu," tulis perusahaan.

Penggantian kartu debit ke chip tidak dikenakan biaya, khusus penggantian kartu melalui Halo BCA terdapat biaya pengiriman kartu yang dibebankan senilai Rp 20.000 atau satu dolar AS atau dua dolar AS per kartu, sesuai dengan jenis mata uang dari rekening nasabah yang terhubung dengan kartu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement