Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nurani Chofifah

Amankah Dana Haji di Tangan BPKH?

Lomba | Tuesday, 16 Nov 2021, 08:55 WIB

BPKH adalah lembaga yang memegang pengelolaan atas Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Sebelum dikelola BPKH, dana haji dikelola oleh Kementrian Agama langsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999. Namun, hal tersebut menimbulkan adanya tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni. Kemudian didirikan BPKH pada 7 Juni 2017 sesuai Undang- Undang No. 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji dengan tujuan untuk mengelola dana haji yang ada di Indonesia dan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan kemaslahatan bagi umat Islam di Indonesia dengan asas prinsip syariah, kehati- hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman pandemi COVID-19. Hal ini membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji di Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp25 juta. Sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp149,1 triliun.

Transparansi dana pengelolaan haji merupakan aspek yang diperlukan agar umat dapat mengetahui ke mana dana tersebut disalur-kelolakan. Sambil menunggu keberangkatan haji, kepastian atas pengelolaan dana haji yang akuntabel dan profesional pun diharapkan oleh umat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan ada tiga cara yang dilakukan lembaganya dalam menjalankan transparansi pengelolaan dana haji. Pertama, diseminasi atau penyebarluasan informasi kepada publik lewat media massa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden. Kedua, membuat standar pelaporan yang mana peraturan tersebut diatur dengan standar laporan keuangan syariah. Dan yang ketiga adalah konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam menggambarkan kesehatan laporan keuangan BPKH dapat dilihat dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. bagi BPKH Opini WTP atas Laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent. Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104% menjadi 108%.

Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji. Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang ditempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp54 triliun.

Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi. Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.

Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan. Dalam menjalankan tugas BPKH juga telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan). Mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Peyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image