Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Irma Aris

Dana Haji untuk Pembiayaan Infrastruktur: Bolehkah?

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 19:21 WIB

Terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi landasan pembentukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji yang bertugas mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji. Dalam pengembangan keuangan haji, BPKH harus menempatkan dana umat ke dalam instrumen investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. Namun, akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan bahwa dana haji digunakan untuk pembangunan proyek negara, apalagi pada tahun 2020 pemerintah kembali membatalkan penyelenggaraan ibadah haji sehingga memicu isu-isu negatif di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, kepala BPKH Anggito Abimanyu telah menegaskan bahwa dana haji dikelola secara aman dan pembatalan pemberangkatan di tahun 2020 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji. Lalu, kemana saja dana haji diinvestasikan? Penempatan dana haji dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Penempatan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Saat ini, dana haji yang telah terkumpul biasanya diinvestasikan ke deposito di berbagai perbankan syariah di Indonesia karena memberikan dampak positif bagi perbankan syariah yang memperoleh dana dalam jumlah besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor riil.

Namun, dana haji yang sangat besar jumlahnya tersebut tidak dapat ditempatkan semuanya ke dalam perbankan syariah karena keterbatasan perbankan syariah mengelola dana tersebut. Pada tahun lalu, total penempatan dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun, sedangkan penempatan di perbankan Rp43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi pada kelolaan dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji. Investasi dana haji mulai diarahkan pada instrumen investasi dengan profil risiko rendah hingga sedang (low to moderate) dimana mayoritas investasinya ditempatkan dalam bentuk SBSN dan sukuk korporasi.

Bolehkah Investasi Dana Haji digunakan untuk Pembiayaan Infrastruktur?

Per Juli 2021, dana haji yang diinvestasikan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) mencapai Rp89,92 triliun dari total kelolaan dana haji sebesar Rp150 triliun. Penempatan dana haji pada instrumen pembiayaan defisit APBN telah dilakukan sejak 2009 melalui kesepakatan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama sehingga investasi dana haji pada SBSN bukanlah sesuatu yang baru. Kesepakatan tersebut didasarkan karena jumlah dana haji yang dikelola terus meningkat setiap tahun dan memberikan nilai ekonomis yang sangat tinggi jika dimanfaatkan secara akuntabel dan transparan. SBSN menjadi salah satu instrumen andalan bagi pemerintah dalam pembangunan proyek infrastruktur.

Sumber: BPKH

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Keuangan tengah menggalakkan pembiayaan infrastruktur melalui penerbitan Sukuk Negara berbasis pembiayaan proyek (Project Based Sukuk atau PBS). Penentuan penggunaan alokasi dana yang diperoleh adalah kewenangan Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pemanfaatan dana hasil penerbitan SBSN dapat digunakan untuk pembiayaan umum APBN dan pembangunan proyek-proyek pemerintah. Jadi apabila dana haji ditempatkan dalam SBSN, maka penentuan penggunaannya ada pada Kementerian Keuangan dengan menyesuaikan pada program nasional dan tidak dapat diarahkan langsung ke proyek infrastruktur tertentu.

Penempatan dana haji ke dalam SBSN sebenarnya lebih didasarkan pada keamanan dalam berinvestasi dan keuntungan berupa imbalan dari SBSN. Selain itu, investasi pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan menciptakan transparansi penempatan dana haji yang sering mendapat sorotan masyarakat. Keinginan pemerintah dalam memperbanyak pembangunan infrastruktur memang memerlukan dana yang sangat besar. Saat ini sudah banyak pihak yang turut andil dalam pembiayaan infrastruktur, baik BUMN maupun BUMS. Dana haji yang jumlahnya sangat besar tersebut memang sangat berpotensi untuk dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan infrastruktur melalui mekanisme penempatan dana yang telah ada namun harus tetap dalam prinsip prudent dan aman.

Dana haji sebenarnya menyimpan multiplier effects yang sangat tinggi. Di satu sisi, ketika dana tersebut ditempatkan dalam Sukuk PBS maka akan membantu pembangunan infrastruktur yang mampu menggulirkan pertumbuhan ekonomi dengan banyaknya lapangan kerja baru yang tersedia dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, penempatan pada Sukuk Negara juga memberikan imbalan yang cukup kompetitif. Hasil imbalan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas layanan haji sehingga masyarakat Indonesia lebih nyaman dan aman dalam menjalankan ibadah haji. BPKH dapat menjamin bahwa pengelolaan investasi dana haji saat ini telah dilakukan sesuai dengan aturan syariat dan bahkan mendapatkan surplus dengan pertumbuhan dana kelolaan di atas 15% pada tahun 2020. Dana haji aman bersama BPKH, masyarakat pun tenteram dan tenang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image