Ahad 21 Nov 2021 08:15 WIB

Berduaan dengan Perempuan yang Sudah Dilamar, Bolehkah?

Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH IMAS DAMAYANTI

Khitbah (lamaran) memang tidak sama hukumnya dengan akad nikah. Khitbah hanyalah sebuah upaya pengumuman tentang keinginan akadnya serta janji dari seorang lelaki untuk menikahi perempuan tertentu. Lantas bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar (dikhtibah) itu? Lamaran termasuk di antara persiapan-persiapan menuju pernikahan yang disyariatkan Allah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement