Ahad 21 Nov 2021 15:59 WIB

Kota Sukabumi Tetapkan Siaga Darurat Banjir dan Longsor

Status siaga darurat banjir dan longsor berlaku hingga April 2022.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolandha
Suasana banjir lintasan ke jalan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/10). Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022.
Foto: istimewa
Suasana banjir lintasan ke jalan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jumat (29/10). Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022. Langkah ini diambil untuk menghadapi bencana yang marak akibat tingginya intensitas hujan.

"Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, Ahad (21/11). 

Baca Juga

Ini bertujuan agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu, sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisasi. Keputusan Wali Kota Sukabumi ini terang Zulkarnain, diteken pada 15 November 2021 dengan nomor 188.45/344 BPBD/2021. Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di kota Sukabumi ini, kata Zulkarnain, terhitung sejak 15 November 2021 sampai dengan 30 April 2022.

Dengan berlakunya keadaan siaga darurat, BPBD harus mengomandoi pelaksanaannya secara kolaboratif dengan perangkat daerah. Hal ini terlihat dalam diktum kedua yang berbunyi selama dalam status keadaan siaga darurat sebagaimana dimaksud, BPBD dan perangkat daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan penanggulangan bencana melaksanakan upaya kesiapsiagaan keadaan siaga darurat.

Khususnya, untuk meminimalkan dampak dari bencana banjir dan tanah longsor melalui penanganan yang cepat tepat dan terpadu sesuai peraturan perundangan-undangan. Sementara mengenai pembiayaan selanjutnya diktum ketiga menerangkan biayanya dibebankan pada APBD Kota Sukabumi dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Biaya untuk pelaksanaan kelancaran tugas dibebankan pada annggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat," kata Zulkarnain. 

Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Imran Wardhani menambahkan, diterbitkannya keputusan didasarkan pada dua hal. Pertama terjadinya kejadian cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi pada bulan November 2021yang diperkirakan sampai dengan bulan April 2022. 

"Kedua sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan BNPB tentang kesiapsiagaan menghadapi la Nina pada 4 November 2021," dia.

Seperti diketahui, sambung Imran, pada November 2021 ini terutama pada pekan pertama dan pekan kedua Kota Sukabumi diterjang banjir dan tanah longsor di puluhan lokasi. Akibatnya menurut catatan BPBD diderita nilai kerugian sekitar Rp 1.777.122.850.

Besaran kerugian berasal dari jenis kejadian utama yaitu banjir Rp 697.500.000 disusul kejadian cuaca Ektstrem Rp 167.750.000. Terakhir longsor kerugian mencapai Rp 911.872.850.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement