Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saleh Arifin Ritonga S.Pd

Hoax Menerpa Nilai Manfaat Dana Haji

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 17:35 WIB


Media sosial membuat masyarakat lebih cepat dan aktif mengakes informasi sehigga masyarakat mudah memperoleh berita dan informasi. Salah satu fenomena yang marak terjadi saat ini adalah banyaknya berita hoax yang beredar di media sosial. Di tengah arusnya berita hoax yang beredar, membuat umat bertanya-tanya., apakah dana haji aman bersama BPKH?. Jangan-jangan BPKH melakukan investasi dana haji tanpa izin pemilik atau dana lunas tanda jemaah haji tidak mendapatkan nilai manfaat BPKH. Banyak kabar menyebut dana haji yang dikelola pemerintah sudah habis. Kabar ini muncul usai pemerintah mengeluarkan keputusan tidak memberangkatkan kembali jamaah haji tahun ini. Selain itu,ada juga berita yang sangat heboh yang berjudul “Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp 38,5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu.”

Untuk mengatasi semua permasalahan yang terjadi pada umat, seharusnya BPKH yang dipercaya untuk mengelola dana haji dapat memberitahu kepada umat tentang pelurusan dari berita hoax tersebut. BPKH dapat memberikan informasi yang benar kepada umat tentang nilai manfaat dana haji, apakah dalam bentuk poster, spanduk, video TikTok ataupun memakai media lainnya. Jangan permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut. Penyebaran hoax ini dilakukan mungkin untuk mendiskreditkan lembaga BPKH atau membuat umat menjadi ketakutan.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan tidak ada dana haji yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Disamping itu, pemerintah memastikan dana calon jemaah haji yang gagal berangkat tetap aman bersama BPKH karena BPKH adalah lembaga resmi yang mengelola dana haji.

Dana haji selalu menjadi perhatian masyarakat untuk dibahas. Bukan hanya masalah besaran jumlah uang saja, tetapi bagaimana pengelolaan dana yang super melimpah itu. Berbicara tentang program kemasalahatan sudah banyak yang dilakukan pihak BPKH. Sepanjang 2019 saja, BPKH telah menyalurkan dana kemaslahatan sekitar Rp 156 miliar dari 81 proposal yang disetujui. Penyaluran dana kemaslahatan tersebut memiliki banyak variasi peruntukan antara lain, peringatan besar keagamaan, pembelian sound system mushola, perbaikan tempat wudhu, pembangunan masjid, sekolah, dan rumah sakit, pengadaan mobil ambulans, akomodasi jamaah haji lanjut usia di Arab Saudi.

Mengingat begitu besarnya program kemaslahatan BPKH kepada umat, sudah saatnya umat memberikan kepercayaan penuh dan tidak memberikan informasi yang hoax tentang dana haji dan dana abadi umat.

Sekarang ini BPKH masih berumur 4 menuju 5 tahun. Wajar saja umat berharap pengelolaan dana haji harus lebih baik dari sebelumnya. Disamping itu, umat juga berharap agar investasi dana haji dirasakan juga langsung para pemilik dana yang akan berhaji. Dalam nilai manfaat tersebut, sebagaimana ditegaskan Bapak Anggito Abimanyu, terdapat milik atau hak bagi jamaah yang belum atau menunggu berangkat ke Makkah. Nilai manfaat yang didapatkan setiap anggota jamaah haji dari hasil investasi yang dijalankan BPKH berbeda-beda sesuai dengan jangka waktu lamanya calon jamaah haji menabung. Selama ini jamaah haji yang telah menabung bertahun-tahun tidak pernah menikmati hasil investasi dari dana yang ditabung. Untuk itu, diperlukan kebijakan BPKH untuk merubah aturan sebagaimana mestinya. Berbicara nilai manfaat, pihak BPKH belum siap dan mampu memasang angka besar untuk nilai manfaat mengingat BPKH baru terbentuk dan masih mempelajari tentang investasi langsung. Adapun target alokasi investasi dana haji BPKH meliputi deposito syariah sekitar 55%, Suku Dana Haji Indonesia sekitar 35%, Surat Berharga Syariah Negara sekitar 5% dan sukuk koperasi sekitar 5%.

Sekali lagi, semakin besar dana kelolaan, potensi nilai manfaat semakin besar pula. Nilai manfaat ini dalam pengelolaan keuangan haji harus dapat memberikan manfaat atau maslahat bagi Jamaah Haji dan umat Islam. Nilai manfaat dana haji harus dapat memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan umat. Umat bahagia, BPKH senang. BPKH terus meningkatkan pelayanan kepada umat

#Lombawritingcompetition

#Nilai Manfaat Dana Haji

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image