Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dewi Purwasih

Dapat Opini WTP, Bukti BPKH Amanah

Lomba | Wednesday, 17 Nov 2021, 13:07 WIB
Sumber. bpkh.go.id

Lagi dan lagi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperoleh prestasi positif. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan BPKH tahun 2020 memberikan hasil opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP).

Disadur dari bpkh.go.id, Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyatakan bagi BPKH Opini WTP atas laporan keuangan BPKH ini merupakan hal yang sangat penting bukti akuntabilitas pengelolaan dana haji. Opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji yang prudent.

“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito.

Dikutip dari antaranews.com, Anggito Abimanyu mengatakan ada tiga cara yang dilakukan lembaganya dalam melakukan transparansi pengelolaan dana haji. “Dari perspektif kami ada tiga hal yang menjadi kewajiban kami dalam rangka menjaga transparansi,“ pungkasnya.

Pertama, diseminasi atau penyebarluasan informasi kepada publik lewat media massa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Kedua, membuat standar pelaporan yang sesuai standar laporan keuangan syariah. Ketiga, konten pelaporan yang disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dari situs suara.com diberitakan, bahwa BPKH menyelenggarakan diseminasi pengawasan keuangan haji dengan stakeholder yang dilaksanakan di Lorin Hotel Solo. Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Khasan Faozi, SE, M.Si, Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti, S. Ag., SH., MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri Drs. Cahyo Sukmana, Pimpinan KBIHU Drs. KH. Muhammad Thoyibun, SH., MM, dan Pemimpin Redaksi Solopos Rini Yustiningsih.

Masing-masing perwakilan memaparkan pandangan mereka terkait pengelolaan keuangan haji sesuai dengan jabatan yang mereka emban. Dengan harapan pengelolaan keuangan haji yang diamanahkan ke BPKH semakin lebih baik di masa mendatang.

Capaian WTP ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dimana BPKH berkewajiban mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam, memberikan informasi melalui media mengenai kinerja, kondisi keuangan serta kekayaan, dan hasil pengembangannya secara berkala setiap 6 (enam) bulan, memberikan informasi kepada jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui rekening virtual setiap jemaah haji, melakukan pembukuan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, melaporkan pelaksanaan pengelolaan keuangan haji secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan DPR, membayar nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji, dan mengembalikan selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH khusus tahun berjalan kepada jemaah haji.

Eric Kurniawan dalam penelitianya yang berjudul Akuntabilitas Pengelolaan Dana Haji Republik Indonesia menyimpulkan kedepan BPKH harus makin mengedepankan aspek peningkatan kepercayaan publik sebagai salah satu target utamanya, agar trust masyarakat makin meningkat dari waktu kewaktu, reduksi semaksimal mungkin upaya menarik BPKH ke dalam isu-isu politik anggaran nasional untuk menghindari polemik dan ketidakpercayaan masyarakat dalam pengelolaan dana haji.

Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Haji

Sumber. republika.co.id

Tampak tujuh orang melakukan sesi foto bersama. Wajah senyum mereka tertutup masker. Tangan kanan diangkat sejajar dada dan bahu sambil mengepalkan jari. Dua orang saling memegang dokumen sebagai penanda PT Bank Aladin Syariah Tbk. dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah selesai melakukan kesepakatan bersama.

Dihimpun dari website republika.co.id, PT Bank Aladin Syariah Tbk. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dorong digitalisasi dalam pelayanan haji. Direktur Operasional Bank Aladin Basuki Hidayat berharap kerja sama ini dapat menjadi solusi dan meningkatkan pelayanan bagi calon jamaah haji Indonesia.

"PT Bank Aladin Syariah Tbk bangga menjadi bagian yang dapat mendukung program BPKH yaitu untuk memberikan solusi digital untuk pelayanan haji bagi para calon jamaah," ujar Basuki dalam keterangan pers.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menyampaikan pentingnya melakukan sejumlah terobosan sistem informasi digital yang dapat mempermudah dalam pelayanan jamaah haji. Kemajuan teknologi yang pesat membuka banyak kesempatan untuk melakukan inovasi di sektor ini.

Anggito mengatakan terjalinnya kemitraan antara Bank Aladin Syariah dengan BPKH merupakan inovasi digital yang akan memberikan solusi layanan jamaah. Khususnya bagi masyarakat yang berlokasi di pelosok Indonesia.

Dengan adanya keterbukaan informasi melalui digitalisasi, BPKH dapat menyebarluaskan data yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan haji kepada khalayak. Terutama dengan pihak-pihak yang terlibat langsung dan tidak langsung. Sehingga semakin menambah kepercayaan umat kepada lembaga ini.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image