Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hafidz Nur Ockta Kustiyanto

Tahukah Kamu? Inilah Sejarah Lahirnya BPKH RI: Kolaborasi Hadir Melayani Umat

Lomba | Monday, 15 Nov 2021, 14:14 WIB
Sumber: REPUBLIKA.co.id

Assalamu 'alaikum WR. WB.

Siapa umat muslim yang tidak mengetahui apa itu haji?

Semuanya pasti mengetahui .

Haji sebagai rukun islam kelima wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu baik secara lahiriah, batiniah, maupun materi. Berawal dari bapak para nabi dan Rasul yaitu Ibrahim AS, sebagai utusan sebelum Nabi Muhammad SAW yang beribadah di Baitullah.

Adapun dalil kewajiban haji, Allah SWT berfirman dalam Q.S. Ali Imran ayat 97 dengan kutipan terjemah:

"Di sanalah terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."

Pada ayat di atas jelas bahwa Allah SWT memerintahkan umat muslim yang mampu untuk pergi ke tanah suci dalam rangka ibadah haji. World Population Review 2021 merilis populasi penduduk muslim Indonesia mencapai 229 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen dari jumlah total penduduk.

Hal tersebut menjadi bukti Indonesia sebagai negara dengan pemeluk islam terbesar di dunia. Dikutip dari laman resmi REPUBLIKA (www.republika.co.id), kuota jamaah haji Indonesia pada tahun 2019 mencapai 231 ribu yang menjadi jumlah terbanyak di dunia.

Sebelum Indonesia memiliki lembaga independen yang mengurus haji, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelengara Haji dan Umrah mendapat kepercayaan untuk membidangi urusan haji dan umrah sejak tahun 1964 dengan visi misi meningkatkan pelayanan dan pengelolaan haji bagi calon jamaah.

Mengutip Skripsi berjudul Proses Pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji: Sebuah Kajian Kebijakan Publik yang ditulis oleh Muhammad Arief Rahman, Direktorat Jendral Penyelenggara Haji menjadi pengelola haji dan Umrah dengan payung hukum UU No 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selama 9 tahun, tepatnya di tahun 2008 pemerintah menyempurnakan dasar hukum penyelenggaraan haji dengan UU No 13 Tahun 2008.

Ada beberapa penambahan yang dilakukan oleh pemerintah, diantaranya adanya lembaga khusus untuk mendampingi penyelenggaraan haji yaitu Komisi Pengawas Haji Indonesia, meningkatkan peran masyarakat sebagai pengawas keuangan, menguatkan hirarki kebijakan, dan meningkatkan perlindungan bagi calon jamaah. Selang beberapa waktu kemudian, dasar hukum diubah menjadi UU No 34 Tahun 2009. (Arief, 2016)

Berlanjut pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 17 Oktober 2014 beliau mengesahkan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sekaligus menjadi cikal bakal berdirinya BPKH.

Pada 26 Juli 2017 Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji di Istana Negara. Akhirnya pada 11 Desember 2017 Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres No 110 Tahun 2017 tentang BPKH.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia merupakan badan yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama yang berupa korporasi dan nirlaba. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan rasionalitas dan efisiensi pelayanan haji, meningkatkan hubungan dengan stakeholders dan untuk meningkatkan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dalam mengelola keuangan haji, BPKH menggunakan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Pembentukan BPKH ini dilatarbelakangi beberapa sebab. Pertama, menjalankan amanat UU No 34 Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua, sebagai implementasi pelayananan maksimal karena kuota jamaah terbatas sedangkan pendaftar haji terus bertambah . Ketiga, dana haji yang dikelola semakin meningkat. Terakhir, karena banyaknya dana haji yang harus dioptimalkan nilai manfaatnya baik untuk calon jamaah haji maupun untuk kemaslahatan umat Islam.

Mengutip laman resmi milik BPKH (www.bpkh.go.id), dalam pelaksanaannya BPKH dan Kementerian Agama saling bekerja sama. Kementerian Agama bertugas untuk melakukan penyelenggaraan haji sedangkan BPKH memiliki tugas untuk mengelola keuangan haji.

Hal ini, tercantum pada nota kesepahaman dan koordinasi tugas dan pelaksanaan penyelenggaraan haji yang disahkan oleh kedua belah pihak tertanggal 5 Maret 2020 meliputi hubungan kelembagaan, prioritas kegiatan kemaslahatan, pemberian masukan, kebijakan akuntansi dan pelaporan, dan integrasi data dan sistem terkait jamaah haji serta terakhir ialah pengembalian dana jamaah haji.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia melakukan pertanggungjawaban dana dengan membuat laporan pertanggungjawaban yang disusun setiap bulan, 3 bulan sekali, dan juga semester. Lembaga ini di awasi oleh Dewan Pengawas BPKH dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Sumber: SINDONEWS.com

Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyampaikan pihaknya akan turut memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia hingga kini terus menjalankan tugas pokok fungsi dan perannya melalui inovasi-inovasi program kemudahan pelayanan umat yang prima.

Selain itu BPKH turut aktif mengajak kaum muda untuk mulai berani mendaftarkan diri menunaikan ibadah haji, mengingat masa tunggu antrean yang lama. Bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, BPKH selalu berkolaborasi dan koordinasi demi terus hadir melayani umat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image