Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Louhilton

BPKH dan Aliran Dananya

Lomba | Tuesday, 09 Nov 2021, 21:17 WIB
Suasana ibadah umat muslim di Ka'bah. Sumber : BPKH.go.id

Naik haji merupakan impian bagi seluruh umat muslim. Indonesia sendiri merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak dunia. Tidak heran pemerintah Arab Saudi menerapkan kuota haji untuk Indonesia salah satunya.

Saat membicarakan mengenai naik haji, belum cukup tanpa membahas mengenai BPKH yang mungkin terasa asing untuk sebagian masyarakat, dimana BPKH baru didirikan sekitar 2017.

Latar Belakang Pembentukan BPKH

Sebelum lahirnya BPKH, pengelolaan keuangan haji secara penuh menjadi kewenangan Kementerian Agama, dalam pengelolaan DAU, pemerintah membentuk Badan Pengelolah Dana Abadi Umat (BP DAU).

Singkat cerita, proses pembentukan hingga beroperasinya BPKH relatif panjang. Sebab, setelah BPKH terbentuk dan ditetapkan melalui Kepres, keuangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKH dibentuk pada tanggal 26 Juli 2017.

Dana Haji Aman Bersama BPKH

BPKH berperan sebagai katalisator bersinergi dengan instrumen perbankan syariah yang memberikan pembiayaan UMKM.

Dalam peningkatan pengelolaan keuangan haji, diperlukan jaminan keamanan dana haji, sehingga BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH.

Apabila investasi tersebut mengalami kerugian, maka tanggung jawab menjadi beban pemerintah karena pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab presiden melalui menteri.

BPKH wajib memberikan informasi kepada jemaah haji mengenai nilai manfaat BPKH melalui rekening virtual setiap jemaah haji setiap 6 bulan sekali, melakukan pembukuan, melaporkan pelaksanaan pengalolaan keuangan haji setiap 6 bulan kepada menteri dan DPR, membayar nilai manfaat setoran BPKH secara berkala ke rekening virtual setiap jemaah haji, dan mengembalikan selisih saldo setoran BPKH dari penetapan BPKH tahun berjalan kepada jemaah haji.

Rekening virtual account bermanfaat agar dana nasabah calon jemaah haji tetap dapat dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.

BPK selain memberikan opini WTP juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk terus meningkatkan kinerja kualitas pengelolaan keuangan haji ke depan.

“Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, ujar Anggito.

Biaya riil penyelenggaran haji terus meningkat setiap tahunnya, mulai dari Rp. 54,1 juta/jemaah pada tahun 2016 sampai tahun 2019 lalu besarannya mencapai Rp. 70,6 juta/jemaah.

Kenaikan biaya riil tidak diiringi dengan kenaikan biaya direct cost. Sejak tahun 2018 ongkos haji yang dibayar oleh jemaah tetap Rp. 35,2 juta.

Biaya direct cost yang tidak naik ini mengakibatkan peningkatan tajam pada penggunaan nilai manfaat untuk menutup biaya riil yang diperlukan. Jika biaya haji tahun 2020 tetap diangka Rp. 35,2 juta, maka penggunaan nilai manfaat menjadi jauh lebih besar daripada biaya yang dibayar jemaah yakni sebesar Rp. 37,9 juta.

Ketua BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, BPKH memiliki dan likuiditas di perbankan untuk memenuhi dana pemberangkatan haji mencapai Rp. 54 T. Rasio Solvabilitas BPKH dari 2018 sampai 2020 terus bertumbuh dari 104 % menjadi 108 %. Tidak ada credit risk atau zero NPF (non-performing financing). BPKH selalu menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Untuk membangun sustainbilitas keuangan, hingga kini BPKH masih berinvestasi pada surat berharga karena imbal hasil yang bagus dan juga aman. Salah satunya adalah pembiayaan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

BPKH Perkuat Ekonomi Syariah

Dalam dekade terakhir, keuangan Islam telah menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di industri keuangan global, melampaui pasar keuangan konvensional. Global Islamic Economic Report (2020) memperkirakan nilai aset keuangan syariah meningkat 13,9 % pada 2019 dari $2,52 T menjadi $2,88 T. Selanjutnya, di tahun 2021, sejalan dengan tren global yang meningkat, keuangan syariah di Indonesia tumbuh positif di tengah pandemi. Dari sisi perbankan pada Mei 2021, aset perbankan syariah tumbuh 15,6 % (year-on-year) atau mencapai Rp 598,2 T.

Investasi ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem haji dan umrah. Sehingga tidak hanya memenuhi peningkatan kualitas layanan untuk jemaah, melainkan juga memberikan efek pengganda bagi perekonomian. Hurriyah menjelaskan, ada sejumlah multiplier effect yang akan timbul dari model investasi ini. Pertama, pembangunan dan pengoperasian fasilitas akomodasi dengan konsep mixed use tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja Indonesia. Kedua, terkait dengan harga. Dengan investasi pada fasilitas dan akomodasinya, pengelolaan harga bisa dilakukan sehingga tidak selalu bergantung pada kontrol harga oleh pasar. Ketiga, mendatangkan devisa. Dengan adanya pembangunan fasilitas akomodasi seperti hotel, apartemen, hingga pusat perbelanjaan, maka pasar untuk barang-barang dan makanan Indonesia akan semakin terbuka.

BPKH Berkontribusi untuk Umat

Kementerian Agama dalam bentuk deposito, giro, dan sukuk, sehingga membuat ongkos haji lebih murah. Optimalisasi BPIH ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi kualitas manfaat bagi jemaah seiring telah terbentuknya BPKH sesuai UU No. 34 tahun 2014.

Kegiatan kemaslahatan dalam dana abadi umat antara lain pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image