Senin 22 Nov 2021 12:21 WIB

Pemilik Siap Bongkar Kafe di Atas Saluran Air di Jaksel

Pemilik bangunan membuat surat pernyataan hari ini untuk membongkar bangunannya.

Pemilik bangunan kafe di atas saluran air air di Jalan Kemang Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyatakan siap melakukan pembongkaran bangunan tersebut secara mandiri. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pemilik bangunan kafe di atas saluran air air di Jalan Kemang Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyatakan siap melakukan pembongkaran bangunan tersebut secara mandiri. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik bangunan kafe di atas saluran air air di Jalan Kemang Kemang Utara Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan menyatakan siap melakukan pembongkaran bangunan tersebut secara mandiri. Pemilik bangunan membuat surat pernyataan hari ini untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Pemilik bangunan sudah koordinasi. Hari ini dia buat surat pernyataan untuk membongkar sendiri bangunannya dan dalam minggu ini sudah dibongkar," kata Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/11).

Baca Juga

Menurut Djaharuddin, pihak kecamatan akan mengerahkan Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) jika pemilik bangunan memerlukan bantuan tenaga untuk proses pembongkaran. 

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, mengatakan, Pemkot Jaksel sudah melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilik bangunan tersebut, dan pemilik bangunan menyatakan akan membongkar sendiri bangunannya. "Pemilik bangunan menyatakan akan membongkar bangunannya dalan pekan ini," ujar Munjirin, Sabtu (20/11).

Pemerintah Kota Jakarta Selatan memberikan batas waktu bagi penyewa bangunan yang umumnya kafe-kafe untuk membenahi barang-barangnya, sebelum dilakukan pembongkaran. "Kita pasti kasih kesempatan membereskan barang-barang. Kami sudah bertemu dengan pemiliknya. Kita usahakan secepatnya, tapi kami manusiawi juga kalau perlu bantuan kita bantu," kata dia.

Ada lima rumah toko (ruko) yang berdiri di atas saluran air kali Penghubung Bungur di Jalan Kemang Utara Nomor 33 RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan penindakan terhadap bangunan itu sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan kepada Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Kamis (11/11), adanya keberadaan bangunan di atas saluran air di RT 01/RW 04 Kelurahan Bangka, menjadi salah satu pemicu banjir di lokasi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement