Senin 22 Nov 2021 16:12 WIB

Kesal Diserempet, 2 Remaja di Bandung Aniaya Pria Paruh Baya

2 remaja anggota kelompok bermotor aniaya pria 46 tahun dengan senjata tajam

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
GG (19 tahun), anggota kelompok bermotor pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial IN di pinggir Jalan Sukamanah, Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Kamis (18/11). Mereka berhasil diamankan setelah satu hari kejadian.
Foto: dok. Istimewa
GG (19 tahun), anggota kelompok bermotor pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial IN di pinggir Jalan Sukamanah, Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Kamis (18/11). Mereka berhasil diamankan setelah satu hari kejadian.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- GG (19 tahun) dan TP (15 tahun), dua orang anggota kelompok bermotor menganiaya IN (46 tahun), pengendara motor yang menyerempet mereka di Kabupaten Bandung, Kamis (18/11) lalu. Korban mengalami luka-luka di seluruh tubuh akibat dianiaya menggunakan senjata tajam sehingga harus mendapatkan perawatan jalan.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan para pelaku yang terpengaruh minuman keras menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam di Kampung Sukamanah, Desa Langonsari, Kecamatan Solokan Jeruk. Peristiwa yang terekam video diunggah ke media sosial dan viral. Keduanya ditangkap sehari pasca kejadian.

"Untuk korban saudara IN dan pelaku ini kita amankan dua orang pelaku GG dan TP, salah satu dari pelaku ini merupakan anak dibawah umur yaitu 15 tahun," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (22/11).

Ia menuturkan, hubungan para pelaku dengan korban tidak saling kenal. Mereka kesal karena motor yang sedang dikendarai diserempet oleh korban dan langsung mengejar korban dengan cara menabrakan motor.

"Pada saat serempetan sepeda motor si korban dikejar pelaku motornya ditabrak dan korban terjatuh langsung pada saat itu pelaku dua orang yang memang sengaja membawa sajam, dua duanya kebetulan bawa sajam langsung melakukan penganiayaan kepada korban di TKP dan merusak kendaraan korban," katanya.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka terbuka di bagian kepala, bagian badan dan kaki. Selain itu terdapat luka yang diakibatkan pukulan dari benda tumpul. Korban saat ini menjalani perawatan jalan.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti yaitu dua senjata tajam jenis golok, satu baju berwarna hitam serta satu unit sepeda motor berwarna hitam. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dan undang undang-undang darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun.

Pelaku GG mengaku sengaja membawa senjata tajam saat mengendarai motor untuk berjaga-jaga jika didapati orang yang hendak menyerang. Ia mengaku menyerang korban karena kesal telah diserempet.

"Menyerempet (korban)," katanya. Ia pun mengaku menyesal dengan tindakan yang telah dilakukannya hingga harus berujung di bui.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement