Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nina Fitria

Persoalan Pengelolaan Dana Haji

Politik | Monday, 22 Nov 2021, 18:58 WIB


Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima bagi umat Islam. Ibadah ini hanya dilakukan pada waktu tertentu yakni tanggal 9 dan 10 zulhijjah saja dalam satu tahun. Muslim yang akan menunaikan ibadah haji disyaratkan mampu baik secara fisik maupun finansial. Minat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi, sementara kuota yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi jumlahnya terbatas. Kondisi demikian menimbulkan dampak pada panjangnya daftar tunggu para calon jamaah haji. Dalam hal pelaksanaan dan pengelolaan ibadah haji tentu saja tidak mudah. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang sebagaimana disebut di atas, tersedia juga ruang bagi perusahaan non pemerintahan yang mandiri baik secara finansial maupun sumber daya pengelolaannya untuk turut serta terlibat menjadi pelaksana dan penyelenggara ibadah haji. Meski demikian, model pelaksanaan dan penyelenggaraannya tetap harus disesuaikan dan selaras dengan regulasi peraturan dan perundang-undangan yang berlakuBerdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba. Dalam konteks pengelolaan keuangan haji, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat. Selain itu, BPKH juga berwenang melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.Ketika Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan pemberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M dengan pertimbangan ancaman kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi, beredar informasi bahwa pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut tidak didasarkan pada alasan pandemi Covid-19, tetapi karena pemerintah belum membayar akomodasi dan dana haji, karena digunakan untuk infrastruktur. Namun setelah dilakukan pengecekan, kemudian disimpulkan bahwa informasi yang beredar di berbagai platform media social tersebut adalah hoaks.Pengelolaan dana haji merupakan masalah krusial karena dana tersebut merupakan dana jemaah calon haji yang disetorkan kepada pemerintah untuk penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan dana haji harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) pada Senin (19/7) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil mengkritik minimnya tingkat imbal balik (return) investasi dari pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH, besaran imbal hasilnya sama dengan pengelolaan dana haji ketika dikelola oleh Kemenag sebelum kewenangan pengelolaan itu diserahkan ke BPKH berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.Berdasarkan catatan Menag, rata-rata imbal hasil investasi dari pengelolaan dana haji oleh BPKH sebesar 5,4% per tahun. Besaran ini dipandang tak jauh berbeda dengan perolehan Kemenag. Bahkan Menag menilai, tingkat imbal hasil investasi yang minim itu justru merugikan bagi jemaah haji, karena BPKH tetap harus menyisihkan hasil investasi untuk pengeluaran biaya operasional BPKH yang ternyata tidak optimal tersebut.Menurut Menag, biaya operasional BPKH sejatinya tidak kecil, yakni mencapai Rp291,4 miliar pada tahun 2020. Biaya operasional itu dibiayai oleh hasil investasi pengelolaan dana haji. Secara neto, menurut Menag hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil, dibandingkan jika dikelola oleh Kemenag yang operasionalnya ditanggung oleh negara dengan standar gaji ASN di Kementerian Agama yang saat itu cukup di satu direktorat yang secara khusus melakukan pengelolaan dana haji.Jumlah dana haji yang saat ini cukup besar bukan karena tingginya hasil investasi, tetapi lebih karena tingginya jumlah pendaftar ibadah haji, meski Indonesia belum bisa memberangkatkan jemaahnya ke tanah suci akibat pandemi Covid-19.Menag meminta agar dana haji benar-benar dikelola dengan hati-hati dan akuntabel karena nilainya besar dan menyangkut kepentingan jemaah. Menag juga meminta BPKH tidak hanya berpikir soal pengelolaan dana haji, tetapi juga tentang peningkatan layanan haji. Karena tanpa ada penyelenggaraan haji, tidak mungkin ada aktivitas pengelolaan dana haji.BPKH mencatat posisi dana haji yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai dengan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56% atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat (DAU).Hingga Mei 2021 saldo dana haji sebesar Rp150 triliun. Kepala BPKH, Anggito Abimanyu memastikan, dana haji dikelola dengan aman, tidak ada investasi yang mencatat kerugian. Tahun 2020 BPKH membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun dengan pertumbuhan di atas 15%. Investasi yang dikelola BPKH telah memperoleh izin dari pemilik dana. Izin diberikan dalam bentuk surat kuasa atau akad wakalah dari jemaah haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan, dan memanfaatkannya untuk keperluan jemaah haji.Rata-rata biaya pengberangkatan mencapai Rp70 juta, namun jemaah haji hanya membayar Rp35 juta. BPKH diberi amanah untuk mensubsidi biaya haji melalui pengembangan dana haji. Tahun 2020 dana haji yang diinvestasikan sebesar Rp99,53 triliun, ditempatkan di perbankan sebesar Rp43,53 triliun. BPKH berupaya memperbesar porsi investasi dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji.Pada tahun 2019 dana haji yang diinvestasikan Rp70,02 triliun dan ditempat di perbankan Rp54,03 triliun. BPKH mengelola investasi dana haji dengan profil risiko rendah hingga sedang, dan 90% investasinya ditempatkan dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image