Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadhil Alif

Indutri Halal : Sertifikasi Bukan Hanya Sekedar Formalitas

Eduaksi | Monday, 22 Nov 2021, 17:49 WIB

Sertifikasi Halal Dalam Pengembengan Industri Halal

Pentingnya sertifikasi halal oleh keinginan untuk mengikuti aturan atau keinginan mereka untuk diterima sebagai bagian dari menuntut konsumen global. Sertifikat dan logo halal tidak hanya menjamin terhadap apa yang mereka konsumsi atau gunakan menurut hukum Islam tetapi juga mendorong manufaktur untuk memenuhistandar halal. Sertifikasi halal didefinisikan sebagai pengajuan izin dan pemeriksaan produk kepada lembaga yang menerapkan untuk mengeluarkan sertifikat produk halal. Sertifikasi halal memastikan bahwa produk tidak mengandung babi atau produk sampingan, tidak mengandung alkohol, tidak mengandung bahan-bahan yang berasal dari hewan yang dilarang, dan telah disiapkan dan diproduksi pada peralatan bersih. Daging dan unggas misalnya, harus datang dari hewan yang disembelih menurut hukum Islam. Melalui pemeriksaan dan sertifikasi halal, status kehalalan suatu produk dapat diketahui secara pasti sehingga kepentingan konsumen muslim untuk dapat memilih dan mengkonsumsi produk sesuai syariah agamanya, terjamin. Sertifikat halal akan membuat produk industri semakin diterima dan dikonsumsi masyarakat sehingga mampu menggerakkan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian nasional. Dalam hal ini, sertifikat halal memiliki hubungan yang signifikan terhadap daya jual produk pangan. Sebagian besar konsumen percaya bahwa produk dengan merek halal memiliki standar kualitas dan keamanan pangan yang lebih tinggi dari barang-barang non-halal.Dalam rangka memberikan pelayanan publik, Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam menjalankan wewenangnya, BPJH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. Selanjutnya, BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh LPH. LPH tersebut harus memperoleh akreditasi dari BPJH yang berbahaya dengan MUI. Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI dalam bentuk keputusan Penetapan Halal Produk yang ditandatangani oleh MUI. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan keputusan Penetapan Halal Produk dari MUI tersebut. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan Sertifikat Halal. Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), Undang-undang ini memberikan peran bagi pihak lain seperti Pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja, melalui anggaran pendapatan dan daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi, dan komunitas untuk memfasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan JPH, BPJPH melakukan pengawasan terhadap LPH; masa berlaku Sertifikat Halal; kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; pencantuman keterangan tidak halal; pemisahan lokasi, tempat dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; keberadaan Penyelia Halal; dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.Pemberlakuan sertifikasi halal memberikan yang besar terhadap bisnis produk halal di Indonesia. Bisnis halal secara khusus di Indonesia menjadi obyek yang sangat menarik karena Indonesia adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Keadaan inilah yang menjadikan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan industri produk halal di dunia. Karena jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, maka pasar utama Indonesia adalah negeri sendiri.

Isu Industri Halal

Dikuti dari Republika.com pada tanggal 22 November pukul 13.10 mengenai industri halal berkaitan dengan sertifikasi halal yang saat ini sedang berkembang di pasar Indonesia maupun pasar Dunia.

Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut sertifikasi bukan formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.Hal itu tegaskan saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH)

Sertifikasi halal merupakan sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menyebut sertifikasi bukan administrasi formalitas yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Hal itu tegaskan saat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Semarang. Pembinaan ini menjadi rangkaian giat Pelaku Usaha Makanan dan Minuman Halal Skala Mikro dan Kecil.

"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan standar, jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (20/11).

Sebagai sebuah standar sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.

Ia juga menyebut sertifikasi halal merupakan bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH, setelah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan pihak untuk memastikan kehalalan produk.

Sertifikat halal ini menjadi alat dalam JPH, sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk.

"Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan menjamin kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.

Manfaat lainnya dari sertifikasi halal, lanjutnya, adalah untuk meningkatkan tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halalnya.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir, juga mengatakan hal senada. Data menunjukkan produk halal, termasuk produk UMK, peluangnya sangat terbuka dan sayang untuk dilewatkan.

"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan umat Muslim menghitung 2,02 triliun dolar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," kata Abdul Qadir.

Oleh karenanya, produk halal UMK Indonesia juga harus terus kita perkuat, agar dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang yang terbuka itu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image