Kamis 25 Nov 2021 12:43 WIB

Sidang Penistaan Agama M Kece Ditunda

Sidang ditunda karena kesehatan M Kece yang tak memungkinkan untuk jalani sidang.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di PN Ciamis, Kamis (25/11).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece, usai menjalani sidang perdana di PN Ciamis, Kamis (25/11).

IHRAM.CO.ID, CIAMIS -- Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa M Kece harus ditunda. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ditunda karena kesehatan terdakwa yang tak memungkinkan untuk jalani sidang.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Kelas I B, Indra Muharam, mengatakan, sidang yang digelar pada Kamis (25/11) itu seharusnya dibacakan dakwaan kepada terdakwa. Namun, terdakwa menyampaikan sedang tidak enak badan.

Baca Juga

"Terdakwa menyampaikan sedang tidak enak badan, sedang sakit, sakit maag. Jadi majelis memberikan kesempatan untuk terdakwa berobat," kata dia, Kamis.

Ia mengatakan, persidangan ditunda selama sepekan dan akan kembali dilaksanakan pada Kamis, 2 Desember 2021. Agenda dalam sidang itu masih akan pembacaan dakwaan.

Berdasarkan pantauan Republika, usai persdiangan selesai, M Kece dibawa ke suatu ruangan untuk diperiksa kondisi kesehatannya oleh dokter. Jalannya tergopoh-gopoh.

Kece mengeluh sakit gigi dan pusing, sehingga belum siap untuk menjalani persidangan. Usai diperiksa, ia mengaku diberi obat oleh dokter.

"Tadi sidang ditunda karena saya gak konsen. Minggu depan siap," kata dia.

Usai diperiksa, M Kece dibawa ke mobil tahanan. Terdakwa kasus penistaan agama itu akan kembali menjalani penahanan di Polres Ciamis.

Sebelumnya, kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan dengan pelaksanaan sidang di Kabupaten Ciamis. Sebab, menurut dia, locus delicti kasus itu terjadi di Bali.

"Padahal, locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan prtama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (24/11).

Kamarudin mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis. Surat itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement