Kamis 25 Nov 2021 20:02 WIB

Libur Nataru, Satgas Imbau tak Lakukan Perayaan atau Pawai

Satgas Imbau tak Lakukan Perayaan, Pawai Hingga Arak-arakan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agung Sasongko
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perayaan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada periode Nataru. Wiku mengimbau masyarakat tak melaksanakan acara perayaan tahun baru, pawai atau arak-arakan.

"Imbauan melingkupi larangan perayaan tahun baru, larangan pawai atau arak-arakan serta lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11).

Baca Juga

Wiku menyebut, pengaturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021.

Selain itu, dalam aturan InMendagri itu juga mengatur jam buka pusat pembelanjaan yakni tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 9-22. Para pengunjung juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Pemerintah daerah juga harus menutup semua alun alun di daerahnya masing masing pada tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement