Jumat 26 Nov 2021 13:55 WIB

Menikahlah Bila Telah Mampu

Jangan terlalu lama menunda-nunda pernikahan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)
Foto: independent
Pasangan yang sudah menikah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, Ketika Anda telah memiliki kemampuan untuk menikah, baik itu kematangan usia hingga kemampuan finansial maka segeralah menikah. Apalagi bila Anda telah menemukan calon istri/suami. Maka jangan terlalu lama menunda-nunda pernikahan.

Sebab dengan menikah seseorang akan mampu menjaga pandangannya, dan mampu menjaga nafsunya, sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat terutama perzinaan. Akan tetapi bila dalam belum memiliki kemampuan untuk menikah sementara nafsu dalam diri Anda bergejolak, maka redamlah dengan berpuasa sunah. Hal demikian akan menjauhkan seseorang dari zina. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw

Baca Juga

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : يَامَعْشَرَالشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَجْ فَاِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِوَاَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَاِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Rasulullah Saw bersabda: Hai kaum muda,  barangsiapa dari kalian mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa sunah, karena puasa itu menjadi obat,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ada banyak keutamaan-keutamaan dalam beragama yang hanya bisa didapatkan oleh orang-orang yang menikah. Misalnya saja memberikan nafkah pada anak dan istri hingga memiliki anak keturunan.  Karena itu Rasulullah mengatakan bahwa orang yang menikah telah menyempurnakan separuh agamanya.  

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اِذَاتَرَوَّجَ الْعَبْدُفَقَدِاسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِى النِّصْفِ الْبَاقِى.

Rasulullah Saw bersabda, Apabila seseorang menikah, maka ia benar-benar telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia takwa kepada Allah untuk separuh yang lainnya (HR. Baihaqi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement