Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Amy Setiawan

Akad-Akad Perbankan Syariah

Info Terkini | Sunday, 28 Nov 2021, 06:47 WIB

MURABAHAH

Perjanjian jual beli dimana penjual dan pembeli menyepakati harga dan keuntungan. Jenis dan jumlah komoditas ditentukan dengan sangat rinci. Setelah akad jual beli, barang diserahkan, dan pembayaran dapat dicicil atau dilunasi.

SALAM

Salam adalah suatu cara jual beli barang berdasarkan pesanan, dimana pembeli membayar terlebih dahulu untuk barang yang telah ditentukan spesifikasinya dan barang tersebut diserahkan kemudian. Biasanya digunakan untuk produk pertanian jangka pendek. Dalam situasi ini, lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan mendistribusikan dana terlebih dahulu, sedangkan pelanggan menggunakan dana untuk menjalankan pertanian mereka.

ISTISHNA

Jual beli barang berupa pemesanan barang untuk dibuat berdasarkan spesifikasi dan kriteria tertentu, dengan pola pembayaran yang ditentukan dengan kesepakatan (dapat dilakukan di muka atau pada saat penyerahan barang). MUDHARABAH Suatu perjanjian antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) di mana nisbah bagi hasil ditentukan di awal dan pemilik modal menanggung kerugian.

MUDHARABAH MUQAYYADAH

Akad ditandatangani antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) untuk usaha yang ditetapkan oleh pemilik modal (shahibul mal), di mana nisbah bagi hasil ditentukan sejak awal untuk dibagi, sedangkan kerugian ditanggung bersama. dibawa oleh pemilik modal. Ini dikenal sebagai Investasi Khusus dalam bahasa perbankan syariah.

MUSYARAKAH

Kontrak antara dua atau lebih pemilik modal untuk mengumpulkan dana mereka di perusahaan tertentu, dengan salah satu dari mereka menunjuk pelaksana. Kontrak ini berlaku untuk bisnis atau proyek yang sebagian didanai oleh lembaga keuangan dan sebagian didanai oleh pelanggan.

MUSYARAKAH MUTANQISAH

Sebuah kontrak antara dua atau lebih pihak yang mengasosiasikan atau berbagi item, di mana satu pihak secara bertahap membeli bagian yang lain. Kontrak ini digunakan dalam pembiayaan proyek ketika bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lain secara mencicil oleh klien atau lembaga keuangan lainnya. Dalam mudharabah, modal pokok dibayar dengan mencicil sedangkan usaha beroperasi dengan modal tetap.

WADI'AH

Kontrak antara dua pihak di mana pihak pertama mempercayakan sepotong properti kepada pihak kedua. Kontrak ini digunakan oleh organisasi keuangan untuk memeriksa rekening.

WAKALAH

Kontrak dimana satu pihak setuju untuk mewakili pihak lain. Wakalah biasa digunakan untuk membuat Letter of Credit, membeli produk dari luar negeri (L/C Import), dan mengirim permintaan forwarding.

IJARAH

Kontrak Sewa IJARAH menyewakan produk antara dua pihak untuk mendapatkan keuntungan dari komoditas yang disewa. Perjanjian sewa menyewa antara lembaga keuangan (pemilik barang) dan pelanggan (penyewa), dengan angsuran sewa yang mencakup angsuran pokok dari harga barang, sehingga pada akhir perjanjian, penyewa dapat membeli barang dengan sisa harga yang rendah atau hanya memberikannya ke bank. Akibatnya, al Ijarah waliqtina atau al Ijarah al Muntahia Bittamliilk adalah nama umum untuk Ijarah.

CAFALAH

Kontrak jaminan adalah kontrak antara dua pihak di mana yang satu menjamin yang lain. Ini paling sering digunakan di lembaga keuangan untuk menjamin penyelesaian proyek (obligasi kinerja), partisipasi dalam tender (ikatan tender), atau pembayaran di muka (ikatan pembayaran di muka).

HAWALAH

Kontrak pengalihan utang/piutang satu pihak kepada pihak lain. Hawalah adalah istilah yang digunakan di lembaga keuangan untuk menggambarkan opsi pembiayaan tambahan bagi konsumen yang ingin menjual produk mereka kepada pembeli dan menerima pembayaran yang dijamin dalam bentuk giro terbalik. Ini disebut sebagai Cek Tanggal Pos. Hal ini, bagaimanapun, disesuaikan dengan standar Syariah.

RAHN

Akad mentransfer produk dari satu pihak ke pihak lain dengan imbalan uang. Kontrak ini digunakan sebagai kontrak cadangan untuk pembiayaan berisiko yang memerlukan jaminan tambahan. Kecuali untuk biaya pemeliharaan atau pengamanan komoditas, lembaga keuangan tidak menerima manfaat.

QARD

Pembiayaan kepada klien untuk dana talangan segera dalam waktu singkat, dengan uang tunai dikembalikan sesegera mungkin untuk jumlah yang dipinjam. Konsumen hanya mengembalikan pokok dalam transaksi ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image