Senin 29 Nov 2021 10:08 WIB

Sukabumi Sebarkan Layanan Call Center Bencana

Untuk menghadapi bencana yang marak akibat tingginya intensitas hujan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Fakhruddin
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meninjau bencana banjir dan longsor di Kecamatan Gunungpuyuh, Ahad (7/11) sore.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meninjau bencana banjir dan longsor di Kecamatan Gunungpuyuh, Ahad (7/11) sore.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menyebarkan nomor call center informasi kebencanaan. Layanan tersebut untuk mempermudah warga dalam melaporkan informasi terjadinya bencana.

''Berkaitan dengan kondisi hujan dengan intensitas ringan dan sedang, maka diharapkan agar melakukan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing,'' ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Sukabumi Imran Wardhani kepada wartawan, Senin (29/11).

Terutama petugas di lapangan memantau dan mengecek kondisi lingkungan sekitar.Khususnya yang tinggal di kawasan bantaran daerah aliran sungai, memperhatikan debit air dan saluran-saluran air. Selain itu, melakukan koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana dengan BPBD kota Sukabumi Siaga 24 Jam.

Layanan pelaporan tersebut, kata Imran, melalui telepon kantor BPBD, yaitu 0823-7788-8112. Selain itu melalui media WhatsApp (WA) Pusdalops 0882-9540-6280, Frequncy Radio 147.040 mhz, dan telepon Kalak 0811-1111-560. ''Semoga Kota Sukabumi tetap aman dan berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan bencana,'' kata Imran.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor mulai November 2021 hingga April 2022. Langkah ini diambil untuk menghadapi bencana yang marak akibat tingginya intensitas hujan.

''Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi resmi meneken keputusan tentang keadaan siaga darurat bencana banjir dan bencana tanah longsor,'' ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami. Tujuannya agar penanganan bencana cepat tepat dan terpadu, sehingga dampak dari bencana bilamana terjadi dapat diminimalisir.

Keputusan Walikota Sukabumi ini terang Zulkarnain, diteken pada 15 November 2021 dengan Nomor 188.45/344 BPBD/2021. Di mana salinannya dapat dilihat dan diunduh di situs www.mbpbdsukabumikota.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement