Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Koko Handoko

Ekonomi Syariah Memacu Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Info Terkini | Tuesday, 30 Nov 2021, 02:49 WIB

Indonesia saat ini sedang giat-giatnya menegakkan keberadaan ekonomi syariah. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan penggabungan bank syariah milik BUMN meliputi bank BNI syariah, BRI syariah serta Mandiri syariah menjadi Bank Syariah Indonesia. Namun, seperti apa itu ekonomi syariah?

Menurut salah satu pakar ekonomi, Monzer Kahf, ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner atau tidak dapat berdiri sendiri dan perlu penguasaan baik terhadap ilmu pendukungnya.

Sedangkan menurut M.A Mannan, ekonomi syariah merupakan ilmu yang mempelajari masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai Islam.

Berdasarkan pendapat dua pakar itu, maka dapat disimpulkan bahwa ekonomi syariah adalah bentuk penerapan konsep nilai Islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Arti Penting Merger BSI Bagi Perluasan dan Penguatan Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah sepanjang 2021 diprediksi masih terus tumbuh positif dan industri perbankan syariah akan berperan dominan, didukung kehadiran PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk, entitas hasil merger tiga bank syariah milik bank BUMN. Saat ini Indonesia sudah dalam jalur tepat untuk memaksimalkan segala potensi ekonomi syariah yang ada, salah satu buktinya, sejak 1 Februari 2021 telah diresmikan bank terbesar bernama PT Bank Syariah Indonesia Tbk., yang merupakan hasil penggabungan usaha tiga bank milik anak usaha BUMN yakni PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri, Tbk. nantinya akan berfokus untuk semua segmen nasabah, mulai dari UMKM, affluent middle-class, investor, wholesale, dan korporasi. sejarah penting di perbankan syariah Indonesia, Keberadaan Bank Syariah Indonesia (BSI) industri perbankan syariah akan terus berperan dominan dalam perkembangan ekonomi syariah karena sektor ini telah mencatat pertumbuhan yang baik pada 2020 dan di tahun 2021 diyakini dapat membangkitkan ekonomi dan keuangan syariah serta memajukan ekosistem halal di tanah air.

Tujuan utama penggabungan usaha ini adalah meningkatkan daya saing dan market share. Karena itu, bank syariah BUMN yang baru ini harus menargetkan konsumen bank konvensional, dan/atau yang paling baik adalah unbanked people demi meningkatkan market share-nya. Selain itu, riset menunjukkan bahwa nasabah eksisting bank syariah yang muslim religius bukanlah swing customers. Tidak mudah terpengaruh untuk berpindah ke bank lain (bank syariah atau konvensional) hanya jika bank lain tersebut menawarkan rates yang lebih tinggi. Dengan besarnya modal inti dan aset, apalagi ditargetkan jika bank syariah BUMN ini bisa naik ke buku IV, maka bank ini bisa mendapat sumber dana lebih murah yang mampu membuat bank syariah BUMN menyalurkan pembiayaan dengan murah dengan target utama adalah UMKM, dimana untuk menjangkau pelaku UMKM hingga pelosok, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan bekerja sama dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia untuk mencapai proyeksi dana disalurkan untuk UMKM senilai Rp53,83 triliun. Dengan melakukan digitalisasi di model bisnis dan layanan, maka customer experience akan meningkat sehingga bisa menarik nasabah baru.

Pinjaman Online dalam Prespektif Ekonomi dan Keuangan Syariah

Dengan banyaknya aplikasi aplikasi yang dapat memberikan pinjaman uang kepada masyarakat dengan mudah, pinjaman online atau yang sering kali dipanggil pinjol ini membuat masyarakat juga merasakan keraguan saat akan meminjam uang di aplikasi tersebut, hal ini dikarenakan masyarat belum banyak tau tentang hukum dan peraturan pinjaman online ini apakah riba atau tidak dan bagaimana pandangan MUI terhadap pembiayaan-pembiayaan pinjam-meminjam secara online. Dimana penulis menggambarkan hukum qiradh dalam fikih muamalah dan Sumber data yang diperoleh dari berbagai kitab-kitab fikih. Dari hasil penelitian: Pertama: bahwa qiradh memiliki makna yang berbeda-beda, ada yang mengatakan pinjaman semata, namun juga ada yang mengharuskan disertakan dengan ikatan perjanjian usaha. Qiradh dilakukan sejak zaman nabi Muhammad SAW. Kedua: Pinjam-meminjam adalah merupakan bukti sosial kemanusian dalam bentuk memberikan pertolongan bagi yang membutuhkan sebagaimana ayat al-Quran dan hadits nabi yang mengajurkan, ketiga: dalam fiqh muamalah hukum qiradh adalah diperbolehkan, keempat: pinjaman secara langsung ataupun secara online pada dasarnya adalah sama, namun yang membedakan dengan menggunakan aplikasi teknologi internet, kelima: payung hukum di Indonesia terhadap teknologi keuangan ini terutama berbasis syariah telah diatur dalam fatwa DSN-MUI, perundang-undangan dan Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

Masa Depan Bank Digital Syariah

Jakarta, Kominfo – Pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Visi Indonesia Maju mengalami tantangan yang cukup berat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, dibutuhkan transformasi ekonomi yang mampu menggerakkan seluruh sektor dan melibatkan seluruh masyarakat, salah satunya melalui digitalisasi ekonomi dan keuangan syariah.

“Digitalisasi berperan signifikan, di antaranya dalam menahan laju penurunan kinerja penjualan produk industri halal, mempercepat mekanisme audit online dalam pengajuan sertifikasi halal, mendorong peningkatan keuangan sosial syariah terutama dalam hal pembayaran ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) secara online oleh masyarakat,” ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada Webinar Ekonomi Syariah, Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Dipenogoro (UNDIP) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (28/04/2021).

Lebih jauh Wapres menjelaskan, nilai transaksi produk halal dengan perdagangan elektronik (e-commerce marketplace) selama Mei sampai Desember 2020 mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan begitu Bank Syariah harus terus melakukan pembaruan pembaruan yang dapat menikuti arus digital ini jika tidak maka akan tertinggal oleh bank bank yang telah melakuan pembaruan dan pemutahiran untuk tetap bisa eksis dikalangan masyarakat.

Peran Perbankan Daerah Dalam Memacu Perkembangan Ekonomi Syariah

Perbankan Syariah di Indonesia telah dimulai sejak akhir 1980-an, sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia menggunakan perbankan diyakini harus sejalan dengan syariat islam. Ketika terjadi krisis moneter tahun 1998, terbukti bank Syariah mampu bertahan dibanding bank konvensional. Hingga mulailah tumbuh beberapa bank Syariah saat itu.

Perbankan daerah melayani masyarakat yang mebutuhkan jasa perbankan Syariah dan menawarkan perbankan dengan memenuhi syariat Islam. Sampai saatn ini bank daerah menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan bank Syariah di Indonesia. Hal ini mencerminkan bahwa pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan daerah yang bergerak di bidang perbankan Syariah dapat menyalurkan pembiayaan yang baik dan dapat mendorong perputaran siklus bisnis di Indonesia dengan peningkatan konsumsi maupun produksi bagi pelaku ekonomi yang menggunakan layanan berbasis syariah. Secara makroekonomi, hal ini terbukti berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Hasil penelitian ini juga didukung oleh laporan Otoritas Jasa Keuangan tahun 2019 yang menyatakan bahwa persentase pembiayaan berbasis bagi hasil perbankan syariah mengalami peningkatan. Hal ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah berfokus pada pembiayaan yang berdampak langsung pada sektor riil ekonomi berbasis bagi hasil, yang merupakan ciri utama pembeda perbankan syariah dengan perbankan konvensional.

Generasi Milenial dan Potensi Syariah

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia menjadi pangsa pasar yang sangat potensial untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Perbankan syariah sebagai salah satu layanan jasa keuangan syariah, menjadi sektor yang cukup diminati masyarakat, khususnya Gen Sy atau generasi muda.

Gen Sy merupakan generasi yang memilih gaya hidup yang dianggap sesuai dengan agama dan keyakinannya yang sudah akrab dengan teknologi, sehingga akan sangat mudah beradaptasi dengan teknologi digital.

Selain telah melek internet sejak dini, generasi ini juga cenderung memiliki minat yang besar untuk memilih gaya hidup yang sesuai dengan agama dan keyakinannya.

Generasi milenial merupakan generasi yang unik dan berbeda dari generasi lain. Karena adanya pengaruh dari meluasnya internet, smarphone, dan munculnya jejaring media sosial (facebook, twitter, instagram, whatsapp dll), hal-hal tersebut turut mempengaruhi pola pikir, nilai-nilai dan perilaku generasi milenial. Bahkan visioner asal kanada, MC Luhan berpendapat bahwa perubahan budaya dalam kehidupan manusia itu ditentukan oleh teknologi dan kita berada di tengah-tengah sebuah revolusi (teknologi).

Generasi milenial identik dengan karakter melek teknologi. Dimana generasi ini paham betul bagaimana menyikapi modernisasi zaman tanpa norak atau kampungan. Justru yang mereka idamkan memang segala bumbu serba instan dalam kehidupan. Poin positif ini yang dimaksudkan untuk menyesuaikan perbankan syariah sesuai dengan perkembangan masa. Misalnya digitalisasi perbankan yang digadang-gadang sebagai wujud pembaharuan bank-bank syariah sesuai pemenuhan zaman. Semua perusahaan berlomba-lomba untuk memuaskan pelanggan berdasar istilah palugada aliasi apa lu mau gua ada. Mau aplikasi, website, media sosial seperti instagram, youtube, facebook, twitter dan aplikasi lainnya, perbankan syariah sediakan. Hal inilah kepiawaian generasi milenial diharapkan untuk menunjukkan peran dan kontribusinya.

Dilihat dari hal tersebut, investasi syariah sebagai salah satu instrumen perbankan syariah cocok untuk dicoba oleh generasi milenial. Mengapa? Terutama investasi jangka panjang, perbankan syariah menyajikan keuntungan jangka panjang untuk masa depan. Hal ini bisa dimanfaatkan generasi milenial sebagai aset tabungan untuk mempersiapkan kehidupan mendatangnya kelak. Salah satu primadona yang patut dilirik generasi milenial, misalnya obligasi syariah. Mulai investasi tanpa nominal modal cukup tinggi, halal menurut MUI dan UU, serta cukup mudah untuk investor amatir. Investasi sedini mungkin supaya mendorong kemandirian generasi milenial di tengah naiknya harga kebutuhan saat mencapai puncak usia dewasa.

Generasi milenial saat ini perlu berperan aktif dalam memajukan perbankan di Indonesia khususnya bank syariah yang kejelasan alur proses keluar masuknya uang sudah jelas sesuai dengan syariat Islam. Tidak diragukan lagi, jika sistem perbankan syariah dipercaya sebagai sistem yang menerapkan aspek-aspek keadilan. Hal tersebut berlandaskan dengan unsur prinsip kebersamaan, yaitu untung dibagi sama begitupun dengan resikonya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image