Baleg Tunggu Pimpinan DPR Terkait Perbaikan UU Ciptaker

Baleg Masih Tunggu Keputusan Pimpinan DPR Terkait Perbaikan UU Cipta Kerja

Selasa , 30 Nov 2021, 17:04 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengaku belum bisa memberikan tanggapan resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, menyebut Baleg masih menunggu keputusan pimpinan dan fraksi-fraksi terkait langkah selanjutnya. 

"Apakah nanti ditugasi memperbaiki sebagai tindaklanjut putusan MK atau seperti apa," kata Baidowi kepada Republika.co.id, Selasa (30/11).

Baca Juga

Dirinya mengaku Baleg belum menerima hasil putusan MK tersebut. Namun sebagai sebuah putusan lembaga negara, Baleg menghargai putusan MK. "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat. Tentu nantinya kami akan mempelajari materi putusannya," ujarnya. 

Baidowi juga tak menampik terkait adanya usulan untuk merevisi Undang-undang 12 Tahun 2011. Namun ia memastikan perbaikan belum bisa dilakukan pada masa sidang ini.

"Ya belum dong. Masa sidang ini kan tinggal dikit lagi," ucapnya.

Kendati demikian menurutnya putusan MK tersebut menarik karena tergolong konstitusional bersyarat selama dua tahun. Ia mengatakan, dampak putusan MK tersebut maka perbaikan UU Cipta Kerja masuk kumulatif terbuka dan tidak perlu melalui prolegnas lagi.

"Yang jadi kekurangan aja dibenahi," ucapnya lagi.

Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Puan memastikan DPR siap menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11).

Puan mengatakan, DPR akan mengupayakan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Hal tersebut menyusul perintah putusan MK yang memberi tenggat waktu dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen," ujarnya.