Selasa 30 Nov 2021 19:38 WIB

74 Tahun Berlalu, Warga Palestina tanpa Kewarganegaraan

Hak-hak warga Palestina harus dipertahankan, tidak dapat diubah atau dicabut.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
 Warga Palestina berkumpul di bagian pembatas pemisah Israel, sementara mereka menunggu tentara Israel mengizinkan mereka melintasi pagar, di desa Nilin, Tepi Barat, barat Ramallah,  Ahad ( 7/11//2021). Hampir dua dekade setelah Israel memicu kontroversi di seluruh dunia dengan membangun penghalang selama pemberontakan Palestina, itu telah menjadi fitur yang tampaknya permanen dari lanskap - bahkan ketika Israel mendorong warganya untuk menetap di kedua sisi.
Foto: AP/Nasser Nasser
Warga Palestina berkumpul di bagian pembatas pemisah Israel, sementara mereka menunggu tentara Israel mengizinkan mereka melintasi pagar, di desa Nilin, Tepi Barat, barat Ramallah, Ahad ( 7/11//2021). Hampir dua dekade setelah Israel memicu kontroversi di seluruh dunia dengan membangun penghalang selama pemberontakan Palestina, itu telah menjadi fitur yang tampaknya permanen dari lanskap - bahkan ketika Israel mendorong warganya untuk menetap di kedua sisi.

REPUBLIKA.CO.ID, Tanggal 29 November 2021 merupakan peringatan 74 tahun pemisahan tanah air Palestina. Impian para warganya untuk merasakan sebuah negara merdeka tampaknya sangat sulit.

Seperti dilansi Middle East Monitor, Selasa (30/11), pada 29 November 1977 PBB melembagakan Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina. Dewan Nasional Palestina yang berafiliasi dengan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), pada Ahad (28/11) lalu menegaskan bahwa hak-hak Palestina harus dipertahankan, tidak dapat diubah, tidak dapat dicabut dan tak akan hilang.

Baca Juga

Dewan meminta PBB dan negara-negara yang berdiri di belakang Israel, terutama Inggris, untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral mereka. Mereka juga mendesak untuk menerapkan bagian lain dari Resolusi partisi dengan mendirikan negara Palestina, dan Yerusalem sebagai ibukotanya.

Badan itu juga mendesak parlemen di seluruh dunia untuk menunjukkan solidaritas mereka dengan hak-hak rakyat Palestina dan mengutuk pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya.

Resolosi

Menilik sejarahnya, pada 29 November 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181. Resolusi itu menyerukan pembagian Mandat Palestina menjadi tiga wilayah, termasuk negara-negara Yahudi dan Arab, setelah berakhirnya Mandat Palestina Inggris. Pertama, adalah negara Arab dengan luas sekitar 11136,95 kilometer persegi (4.300 mil persegi), terletak di wilayah Galilea barat di kota Acre di Tepi Barat, dan pantai selatan yang membentang dari kota Ashdod hingga Rafah dengan bagian dari gurun di sepanjang perbatasan dengan Mesir.

Kedua adalah negara Yahudi di area seluas 14762,93 km persegi (5.700 mil persegi), terletak di dataran pantai dari Haifa ke selatan Tel Aviv dan Galilea timur, termasuk Danau Tiberias, Galilee Panhandle, dan gurun Negev. Sedangkan yang ketiga Yerusalem dan Betlehem serta tanah tetangga mereka ditetapkan sebagai wilayah perwalian PBB.

Meskipun orang Yahudi pada saat itu membentuk 33 persen dari total populasi dan hanya memiliki 7 persen dari tanah, Resolusi 181 memberi mereka sebuah negara di 56,5 persen dari total wilayah Palestina secara historis. Orang Arab, yang memiliki mayoritas tanah dengan 67 persen populasi, hanya ditunjuk 43,5 persen dari tanah itu.

Usai Partisi

Resolusi PBB mendapat penolakan langsung dari Palestina dan Arab. Liga Arab mengecam Resolusi tersebut sebagai "ilegal". Resolusi tersebut tidak dilaksanakan karena kelompok bersenjata Yahudi menguasai sebagian besar wilayah Palestina pada 1948 di bawah rencana yang mengandalkan peningkatan frekuensi serangan terhadap kota-kota dan desa-desa Palestina.

Pada tahun yang sama, Inggris menarik diri dari Palestina, dan organisasi bersenjata Yahudi merebut tanah Palestina sehingga mereka mendirikan negara Israel. Tiga perempat dari Palestina berada di bawah kendali Israel. Yordania memerintah Tepi Barat dan Jalur Gaza berada di bawah otoritas Mesir.

Dalam Perang Arab-Israel 1967, Israel menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, Jalur Gaza, Semenanjung Sinai Mesir, dan Dataran Tinggi Golan Suriah setelah kekalahan tentara Arab. Terlepas dari penandatanganan Persetujuan Oslo antara Israel dan PLO pada 1993, Israel masih belum puas dengan hasilnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement