Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhiana Awaliyah Prana Dipa

Menyambung Hidup dari Pinjol ke Pinjol ; Realita dan Problematika.

Lomba | Tuesday, 30 Nov 2021, 22:44 WIB

Kasus bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial W (38 tahun) di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, cukup menyedot perhatian dunia maya. Pasalnya W nekat mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup dengan teror dan kejaran dari penagih hutang suruhan pinjol. Melansir dari Republika, bahwa W terlilit hutang dengan sekitar 20 pinjol, yang mana mayoritas pinjol tersebut adalah ilegal. Hanya satu pinjol yaitu Akulaku yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Kondisi ini cukup ironis, bagaimana seorang ibu rumah tangga harus gali lobang tutup lobang hingga harus berurusan dengan puluhan pinjol. Memang, tidak ada keterangan yang menyebutkan untuk apa uang pinjaman itu digunakan dan mengapa W harus meminjam uang kepada pinjol ilegal. Bahkan suami almarhumah W, Nanang Ribut Haryanto pun baru tahu kalau istrinya terjerat pinjol dalam jumlah hutang yang sangat besar setelah menemukan buku catatan utang.

Kasus bunuh diri akibat jeratan pinjaman online bukan hanya milik W seorang. Ada juga kasus S guru TK yang hampir mengakhiri hidupnya karena terjerat 24 pinjaman online. Di tahun 2019 juga ditemukan seorang supir taksi mengakhiri hidupnya karena terlilit utang dari pinjaman online dan kasus-kasus lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan menduga bahwa salah satu sebab maraknya kasus pinjaman online ilegal adalah sulitnya kondisi keuangan dan adanya kebutuhan mendesak. Pandemi Covid-19 memang membuat geliat ekonomi lesu. Tidak sedikit dari para pelaku usaha, termasuk UMKM terpaksa merumahkan karyawannya atau bahkan menggulung tikar, karena biaya operasional yang tidak seimbang dengan pendapatan. Namun kebijakan tersebut adalah sebuah pilihan yang harus diambil oleh pemerintah. Seolah antara “nyawa dan harta” terus bersaing menyuarakan untuk jadi yang utama.

Faktanya memang permasalahan berkaitan kesejahteraan sosial cenderung meningkat dan muncul sebagai dampak serius pandemi Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya jumlah penduduk miskin dan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia per-Maret 2021 mencapai 27,54 juta orang. Jumlah ini meningkat 1,12 juta orang dari Maret 2020 yang berjumlah 26,42 juta orang.

Berbagai formulasi kebijakan sebenarnya sudah diturunkan pemerintah untuk menangani dan mengantisipasi masalah kesejahteraan masyarakat ditengah pandemi covid. Seperti penyaluran bantuan sosial dalam bentuk sembako, sampai bantuan pangan siap saji. Tapi pada kenyataannya formulasi tersebut hanya solusi sementara, tidak menyelesaikan atau menaikan tingkat kesejahteraan masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan.

Tanpa sadar problematika ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab dalam bentuk pinjaman online ilegal. Proses pinjaman yang sangat mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi kebanyakan orang memanfaatkan fasilitas ini. Terlebih bagi masyarakat ekonomi bawah yang tidak mampu mengakses lembaga keuangan seperti perbankan. Pinjol ilegal seolah hadir bagai angin segar ditengah masa sulit ekonomi akibat pandemi covid-19.

Naasnya, kebutuhan mendesak membuat pengguna pinjol ilegal menyetujui syarat dan ketentuan yang menurut penulis belum tentu dibaca. Bahwa didalam syarat dan ketentuan pinjaman tersebut ada suku bunga tinggi yang nominalnya bahkan dapat melebihi jumlah uang yang dipinjam.

Anehnya, maraknya kasus bunuh diri dan frustasi akibat teror pinjaman online pun seolah tak menyurutkan para pengguna entitas pinjaman online ilegal. Mungkin saat itu yang ada dalam pikirannya, bagaimana kebutuhannya terpenuhi. Urusan bayar membayar menyusul kemudian.

Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ditambah maraknya entitas-entitas pinjaman online merupakan salah satu problematika sekaligus realita akibat pandemi covid-19. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bersama, baik masyarakat dan juga pemerintah. Jangan sampai kaum papa lebih mudah meraih uluran tangan pinjol ilegal yang menjerumuskan daripada uluran tangan saudara dan bangsanya sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image