Rabu 01 Dec 2021 07:59 WIB

ASN Langgar Larangan Cuti, Sanksi Tegas Menanti!

ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode 24 Desember-2 Januari.

Rep: Dian Fath/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah penumpang kereta api melakukan swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah penumpang kereta api melakukan swab antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (25/11). Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan tahun baru mendatang. Dalam aturan tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta serta personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dilarang mengambil cuti pada periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah mewajibkan Aparat Sipil Negara (ASN) menunda cuti pada Desember. Pihak keluarga ASN dan masyarakat secara umum diharapkan dapat memberikan dukungan implementasi salah satu kebijakan pengendalian COVID-19 tersebut.

"Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian COVID-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN manapun," ujar Johnny, Rabu (1/12).

Baca Juga

Berdasarkan SE Menpan-RB No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021. Selain itu, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Dengan demikian, ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Salah satu kebijakan pencegahan penularan COVID-19 ini juga akan diikuti dengan aturan ganjil genap di seluruh tempat wisata yang akan berlaku sejak Operasi Lilin 2021, yaitu 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

 

"Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," katanya.

Pemerintah, sambungnya, juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah mengajak semua pihak untuk sama-sama saling mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum selesai. Terlebih, sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi ASN dalam menghadapi Nataru.

Kendati demikian, Johnny menerangkan dalam implementasi aturan ini juga terdapat sejumlah pengecualian, di antaranya kepada ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit serta karena alasan penting. ASN dalam kondisi tersebut dapat diperbolehkan untuk mengambil cuti. Namun, Menkominfo mengingatkan, pemberian cuti harus tetap akuntabel.

Menurutnya larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan kerja di kantor atau Work From Office (WFO). Adapun, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

"Pemerintah mengimbau agar seluruh masyarakat serta keluarga turut mendorong agar ASN tidak melakukan cuti dan pergi tanpa alasan yang jelas," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement