Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MAHESA ROMDHONI 2021

Masuknya Hukum Ekonomi Syariah di Masyarakat

Eduaksi | Tuesday, 30 Nov 2021, 11:55 WIB

Memasukkan unsur- unsur Islam( hukum Islam dan ekonomi) ke dalam cita- cita hukum ekonomi Indonesia tidak berarti jika perekonomian nasional bermuara pada pandangan hidup ekonomi keagamaan tertentu, tetapi karna ekonomi hukum Islam sudah lama terdapat serta tumbuh, tidak cuma di Indonesia, serta di dunia... sistem ekonomi syariah merupakan salah satu sistem ekonomi lain semacam kapitalisme serta sosialisme. Jimly Asshiddiqie berpendapat jika dari perspektif konstitusi ekonomi, kita tidak butuh terjebak dalam dialog tentang pandangan hidup ekonomi. Ekonomi Islam mempunyai landasan yang kuat untuk eksistensinya, tercantum syariat resmi serta konstitusi resmi. Secara resmi, syari, keberadaan hukum serta ekonomi Islam mempunyai bawah argumentasi yang kokoh. Dalam konteks nasional, ekonomi Islam mempunyai landasan konstitusional.

Pertumbuhan. ekonomi. Islam ataupun yang umum diketahui dengan ekonomi syariah di Indonesia berlangsung dengan begitu pesat. Perihal ini pula didukung oleh. bagian hukum, ialah dilandasi dengan. keluarnya peraturan perundang- undangan di bidang. ekonomi syariah, antara lain merupakan keluarnya Undang- undang No 3 Tahun 2006 yang memberikan.. kewenangan untuk Majelis hukum Agama guna menanggulangi masalah sengketa ekonomi syariah. Tidak hanya itu keluarnya Undang- undang. No 19 Tahun 2008 tentang Surat syariah negeri Dan undang undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang. Perbankan Syariah terus menjadi memperkokoh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Pada tataran praktis, keberadaan. lembaga- lembaga keuangan syariah saat ini ini menampilkan. terdapatnya pertumbuhan yang terus menjadi. Perihal ini sejalan dengan terus menjadi meningkatnya pemahaman sebagian besar umat Islam buat melakukan Islam secara kaffah. Perkembangan ini pasti membagikan harapan. baru untuk para. pelakon usaha buat melaksanakan bisnis yang tidak hanyaberorientasi pada keuntungan. materiil semata, namun pula cocok dengan spirit hukum. syariah yang menjanjikan. pemenuhan kebutuhan batiniyah. Bagi pemikiran Islam kalau sebutan hukum. serta syariah ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sebab tiap kali mengkaji. hukum sejatinya merupakan syariah itu sendiri.

Keterikatan. pelakon bisnis pada syarat( hukum). syariat. yang berlaku, hendak membagikan jalur kebenaran. sekalian batas. larangan, sehingga. sanggup membedakan di antara halal serta haram. Sebab itu, pengembangan Hukum Bisnis Syariah ialah. alternatif baru yang bertujuan tidak hanya buat membagikan. petunjuk gimana mencari keuntungan yang halal untuk pelakon bisnis, pula buat. mencari keridhaan Ilahi.

Perkembangan perbankan syariah diawali dengan munculnya Bank Muamalat Indonesia sekitar tahun 1992 didasarkan pada Undang- undang Nomor. 7 Tahun 1992 sebagai landasan hukum bank kemudian disempurnakan dengan. Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam undang- undang tersebut diatur pada landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Undang- undang tersebut pula membagikan arahan untuk bank-bank konvensional buat membuka cabang syariah ataupun apalagi mengkonversi diri secara total jadi bank syariah.

Antusiasme warga terhadap perkembangan praktek ekonomi syariah sangat besar, terlebih dengan menjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah( LKS) baik dalam wujud Bait at Tamwil, BPRS ataupun perbankan syariah. Perbankan syariah menjadi wadah terpercaya untuk warga yang mau melaksanakan investasi dengan sistem untuk hasil secara adil cocok prinsip syari‟ah. Penuhi rasa keadilan untuk seluruh pihak serta membagikan maslahat untuk warga luas adalah merupakan prinsip utama untuk bank syariah. Oleh sebab itu bank syari‟ah, mempraktikkan syarat dengan menjauhkan diri dari faktor riba serta menjalankan prinsip bagi hasil serta sistem jual beli. Bersumber pada petunjuk QS. al- Baqarah( 2): 275 serta QS. al- Nisa( 4): 29 yang intinya. Allah swt. sudah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba dan suruhan buat menempuh jalur perniagaan dengan suka sama suka, hingga tiap transaksi kelembagaan ekonomi syari‟ah wajib selalu dilandasi atas dasar sistem untuk hasil serta perdagangan ataupun yang transaksinya didasari oleh terdapatnya petukaran antara uang dengan benda/ jasa.

Masuknya faktor Islam( ekonomi syariah) dalam cita hukum ekonomi Indonesia, bukan berarti memusatkan ekonomi nasional ke arah idiologi ekonomi agama tertentu, tetapi disebabkan ekonomi syariah telah lama hidup serta berkembang tidak hanya di Indonesia, namun pula di dunia. Sistem ekonomi syariah adalah salah satu dari sistem- sistem ekonomi yang lain semacam kapitalisme dan sosialisme. Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam perspektif konstitusi ekonomi, kita tidak perlu terjebak dalam dialog menimpa idiologi ekonomi. Ekonomi Syariah keberadaannya memiliki landasan yang kokoh baik secara formal syar’ i maupun formal konstitiusi. Secara resmi syar’ i, keberadaan ekonomi Syariah memiliki landasan dalil yang kokoh. Dalam konteks negeri, ekonomi Syariah memiliki landasan konstitusional. Dari penjelasan pendek diatas penulis hendak mangulas suatu tema yang terpaut dengan perekonomian syariah spesialnya di Indonesia serta hendak mangulas spesialnya menimpa bagaimanakah pertumbuhan serta keberadaan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Krisis yang terjalin pada pertengahan tahun 1997 yang menghantam segala sendi- sendi perekonomian bangsa sudah meluluhlantahkan komponen fundamental ekonomi, menyiratkan terdapat suatu yang butuh diperbaiki dalam sistem ekonomi Indonesia, sebab sistem ekonomi Indonesia masih memegang prinsip- prinsip kapitalis di mana bunga merupakan” nyawa” dari sistem Ini yang berakibat pada stagnannya sector riil. Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia, tercantum krisis perbankan yang menimbulkan keyakinan nasabah turun secara ekstrem, menjadikan pemerintah mulai melirik pada sistem yang berangkat dari sistem ekonomi Syariah melalui pengembangan perbankan syari’ ah di Indonesia, sebab lembaga keuangan syari’ ah berfungsi berarti dalam pemulihan perekonomian Indonesia.

Perbankan Syari’ ah selaku suatu lembaga baru yang kegiatannya berlandaskan pada bangunan sistem ekonomi Syariah bisa dikatakan sebagai suatu pembangunan ide- ide baru dalam sistem ekonomi Indonesia kala lembaga- lembaga keuangan konvensional tidak sanggup membendung krisis ekonomi yang terjalin. Oleh karenanya, lahirnya lembaga- lembaga keuangan yang berbasis pada sistem ekonomi Syariah semacam perbankan Syari’ ah, menampilkan kalau arah serta sasaran politik hukum ekonomi difokuskan pada terciptanya sistem hukum yang sanggup membagikan keadilan ekonomi pada warga, memusatkan atensi pada ekonomi kerakyatan, terciptanya nasionalisme ekonomi, serta memakai tolak ukur pemerataan ekonomi, serta mengukur keberhasilan pembangunan ekonomi. Penguatan terhadap ekonomi yang berkarakter kerakyatan dengan Produk transaksi mudharabah dan transaksi jual beli yang ditawarkan oleh lembaga-lembaga keuangan syariah membenarkan keterkaitan sector moneter dan sector riil. Hal ini sangat berlainan dengan sistem ekonomi konvensional yang pertumbuhan zona moneternya tidak terpaut dengan zona riil.

Bagaimanapun sektor financial tidak akan pernah lepas kaitan dengan sektor riil. Jika dalam kenyataannya kedua sektor ini telah mengalami lepas kaitan, maka umat manusia tinggal menunggu kehancuran peradaban.

Konsep hukum ekonomi Syari'ah menjaga keseimbangan sektor riil dan sektor moneter. Bahkan studi-studi tentang sistem ekonomi Syari'ah menggarisbawahi bahwa masalah fiskal merupakan yang utama dan mendapatkan penekanan lebih di banding masalah moneter. Penekanan sistem ekonomi pada fiskal akan lebih mendorong berkembangnya sektor riil dan pemerataan. Apabila mengaitkan perkembangan konsep serta asas-asas hukum yang memberikan dasar atas petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif dan kaidah-kaidah hukum tentang bagaimana seharusnya implementasi demokrasi ekonomi dalam sistem ekonomi Syari'ah, ini berarti sudah mengarah pada wacana politik hukum ekonomi. Landasan politik hukum ekonomi Indonesia ada dalam pasal 33 UUD 1945, Pancasila, GBHN dan propenas yang secara luas merupakan penjabaran demokrasi ekonomi.

Dari uraian di atas, munculnya lembaga perbankan syariah yang dimulai sejak tahun 1991 dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia merupakan bentuk dari penerapan ekonomi syariah di Indonesia. Secara Konstitusi keberadaan lembaga perbankan syariah sebagai bagian dari ekonomi syariah diakui. Hal ini dapat dilihat dengan adanya beberapa undang-undang yang berkaitan dengan perbankan/perbankan syariah, seperti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UndangUndang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah. Selain berupa undang-undang, maka dalam rangka penguatan hukum materil ekonomi syariah, kita telah mempunyai Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) yang berisi 4 (empat) buku, yaitu Buku I tentang Subjek Hukum dan Amwal, Buku II tentang Akad, BukuIII tentang Zakat dan Hibah, dan Buku IV tentang Akuntansi Syari'ah. Keberadaan KHES ini belum dalam bentuk Undang-undang, tetapi berupa Peraturan Mahkamah Agung (PMA) No. 2 Tahun 2008 yang dalam tata urutan perundang-undangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image