Rabu 01 Dec 2021 11:26 WIB

Gubernur Kalteng Lantik Pejabat Baru

Pejabat yang baru dilantik diharapkan membuat trobosan dan inovasi

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/11).
Foto: Pemprov Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/11).

Pergerakan gerbong pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Kantor Gubernuran tersebut merupakan pelantikan pertama periode kepemimpinan Sugianto Sabran-Edy Pratowo sejak dilantik 25 Mei 2021 lalu.

Baca Juga

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H Nuryakin dalam laporannya mengatakan bahwa mekanisme pelantikan tersebut sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku, diantaranya persetujuan Kemendagri dan Komisi ASN, serta BAPERJAKAT. Lebih lanjut Nuryakin menyebut, bahwa pelantikan dan rotasi pejabat dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah, dengan tujuan penyegaran dan pengembangan karier serta kompetensi.

photo
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemprov Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/11). - (Pemprov Kalteng)

 

Para Pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/446/2021 Tanggal 30 November 2021 adalah sebagai berikut :

1.    Herson B Aden; Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Pollitik.

2.    Suhaemi; Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

3.    Muhammad Katma F Dirun; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

4.    Leonard S Ampung; Asisten Perekonomian dan Pembangunan

5.    Hj. Sunarti; Kepala Dinas Ketahanan Pangan merangkap Kepala Dinas TPHP.

6.    Hamka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

7.    H. Kaspinoor; Kepala Bappedalitbang.

8.    Lisda Arriyana;Kepala Badan kepegawaian Daerah merangkap Plt. Karo Umum.

9.    Falery Tuwan; Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

10.    Saring; Inspektur merangkap Plt. Karo Hukum.

11.    Ermal Subhan; JFT Inspektur Tambang Ahli Madya pada Dinas ESDM.

12.    Rivianus Syahril Tarigan;JFT. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya pada Dinas Nakertrans.

13.    Yuren S. Bahat; JFT. Perencana Ahli Madya pada Bappedalitbang .

14.    Guntur Talajan,  JFT. Pustakawan Ahli Madya pada Dinas Perpustakaan dan Arsip.

15.    Ida Suharti Ningsih;JFT Widyaiswara Ahli Madya pada BPSDM.

16.    Brian Indrawan;JFT  Analis Kebijakan Ahli Muda pada Sekretariat DPRD.

17.    Rihana;JFT Penyuluh Pertanian Ahli Muda pada Dinas TPHP.

18.    Anang Dirjo, Sekretaris pada Badan Pendapatan Daerah merangkap Plt. Kepala Badan.

19.    Erlin Hardi; Kepala Bidang pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, merangkap Plt. Kadis.

20.    Adiah Chandra Sari; Kepala Bidang Kesenian, Tradisi dan warisan Budaya pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, merangkap Plt. Kepala Dinas.

21.    Hj.Mahumudah; Kepala Bidang Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan.

22.    Noor Halim; Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial, merangkap Plt. Kepala Dinas.

23.    Farid Wajdi; Sekretaris pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, merangkap Plt. Kepala Dinas.

24.    Abraham Otnil; Kepala Bidang  Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

25.    Aryawan; Kepala Bidang Kelembagaan,  Perkembangan Desa & Pelayanan Sosial Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, merangkap Plt. Kepala Dinas.

26.    Murjani; Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

27.    Rojikinnor;  Kepala Bidang kompetensi Teknis Umum dan Fungsional pada BPSDM.

28.    Imakulata; Kepala Bidang Pengembangan kompetensi Manjerial pada BPSDM.

29.    H.A. Syaifudi; Kepala Bidang SMK pada  Dinas Pendidikan, merangkap Plt. Kepala Dinas.

30.    Eka Aprilianty; Sekretaris Dinas Pendidikan.

31.    Hana Pertiwi; Kepala UPTD Pelayanan Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan BTKIP pada Dinas Pendidikan.

32.    Sutoyo; Kepala Bidang Pengawasan & Pengendalian Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, merangkap Plt. Kepala Dinas.

33.    Ahmad Fahruka;  Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar pada Biro kesejahteraan Rakyat, merangkap Plt. Kepala Biro.

34.    Ahmad Toyib; Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan.

35.    Lilis Suriani; Kepala Bagian Tata Laksana pada Biro organisasi, merangkap Plt. Kepala Biro.

36.    Johni Sonder; Kepala Bagian Protokol pada Biro Administrasi Pimpinan, merangkap Plt. Kepala Biro.

37.     Sawun;  Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

38.    Iswahono; Kepala Bidang Pemberdayaan pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga, merangkap Plt. Kepala Dinas.

39.    Daldin; Kepala Bidang Aset dan Akutansi Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

40.    Atitis Anggraeni; Kepala Bidang Anggaran Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah.

41.    Yuyun Wahyudi; Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan pada Sekretariat DPRD.

42.    Hamdan; Kepala Bagian Persidangan Perundang-undangan  dan Kehumasan pada Sekretariat DPRD.

43.    Tuty Sulistiowati; Kepala Bidang Persandian pada Diskominfosantik.

44.    Bintarno; Kepala Bagian Bantuan Hukum pada Biro Hukum.

45.    Diwung ; Kepala Badan Penghubung Prov. Kalteng di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement