Kamis 02 Dec 2021 07:13 WIB

IPHI Sampaikan Manfaat Kunjungan Menag ke Arab Saudi

IPHI Sampaikan Manfaat Kunjungan Menag ke Arab Saudi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Taufig F. Alrabiah di Makkah, Senin (22/11).
Foto: Dok Kemenag
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi H.E Taufig F. Alrabiah di Makkah, Senin (22/11).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengapresiasi hasil kunjungan Kementerian Agama (Kemenag) ke Arab Saudi. IPHI menilai kunjungan yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menjawab pertanyan-pertanyaan tentang umroh termasuk haji.

"Kunjungan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Ke Saudi Arabia patut diapresiasi. Karena telah semakin memperjelas ketidakpastian terkait pelaksanaan Umroh dan Haji bagi calon Jamaah dari Indonesia," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro saat berbincang dengan Republika melalui sambungan telepon belum lama ini.

Baca Juga

Ismed Hasan Putro mengatakan, kenapa kunjungan Menag Yaqut Cholil Qoumas harus diakui, karena kunjungan yang saat ini tengah berlangsung memberi dua manfaat yang signifikan bagi jamaah. Dua manfaat itu di antaranya:

Pertama, telah berhasil memecah kebuntuan dan memberi solusi terkait ketidak jelasan soal kapan  keberangkatan calon jamaah Umron dan Haji bisa berangkat ke Tanah Suci. Perkembangan yang ada, Alhamdulillah per-Desember 2021 calon Jama'ah Umron sudah bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah.

 

Hal kedua, yang patut diharapkan dan konsekuensi logisnya adalah bahwa kunjungan Menteri Agama Yaqul Cholil Qoumas akan semakin mempererat hubungan antar negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dengan Kerajaan Saudi Arabia yang menjadi pusat penyelenggaraan Umroh dan Haji.

"Dua substansi ini akan berdampak signifikan pada beberapa agenda permasalahan terkait penyelenggaraan Umroh dan Haji," katanya.

Selain itu kata, Ismed Hasan Putro, konstrain terkait Vaksin Covid-19 juga sudah dibatasi. Hal ini bagian dari usaha pemerintah melalui Kementerian Agama yang patut diapresiasi oleh semua pihak.

"Alhamdulillah juga telah diatasi dan ada solusinya dari KSA. Sehingga calon Jamaah Umroh dan Haji tidak lagi terkendala oleh persoalan Vaksin," katanya.

Seperti diketahui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melaporkan hasil kunjungannya kepada Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja,Selasa (30/11). Yaqut menyampaikan berdasarkan data Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kementerian Agama ada 59.757 jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi Covid-19. Dari data tersebut, 18.752 jamaah di antaranya telah memiliki visa dan siap berangkat.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 18.752 orang yang telah memiliki visa dan siap untuk  diberangkatkan. Jamaah yang tertunda keberangkatannya ini menjadi prioritas diberangkatan pada tahap awal dibukanya penyelenggaraan umrah pada Desember nanti," ujarnya.

Menteri Agama sendiri telah bertemu dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi, Gubernur Makkah, serta Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi, minggu lalu. Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memenuhi undangan Menteri Urusan Islam Saudi.

Kerajaan Arab Saudi disebut telah mengumumkan memberikan izin penerbangan langsung kepada enam negara, termasuk Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir dan India. Berdasarkan keputuasan dibukanya pintu penerbangan ini, maka otomatis perjalanan ibadah umroh juga dibuka dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, bagi jamaah umroh yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umroh dan disuntik vaksin lengkap yang digunakan Saudi, disebut boleh langsung melaksanakan umroh dan tidak berlaku karantina.

"Bagi jamaah yang telah divaksin lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina tiga hari. Setelah 48 jam karantina dilakukan tes PCR. Jika dinyatakan negatif, langsung dibolehkan melaksanakan umroh," lanjut Menag.

Terkait skenario penyelenggaraan ibadah umroh, ia menyebut ada beberapa hal yang telah dipersiapkan, mulai dari sebelum keberangkatan, saat di Arab Saudi, serta saat kedatangan kembali di Indonesia. Salah satunya, jamaah wajib mekaukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, hanya jamaah yang telah berusia 18-65 tahun yang telah divaksinasi dosis lengkap dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umroh. Jamaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Saat keberangkatan, jamaah umroh disebut menggunakan satu pesawat full yang diisi dengan jamaah umroh tanpa ada penumpang lain.

Saat di Arab Saudi, jamaah wajib melakukan karantina selama tiga hari, dimulai saat tiba di Kerajaan. Selama masa karantina ini, jamaah dilarang keluar dari kamar hotel. Adapun pelaksanaan umroh dilakukan selama sembilan hari, sudah termasuk perjalanan pulang-pergi.

"Akomodasi diisi dua orang setiap kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," ucap Yaqut.

Pelaksanaan umroh, lanjut Menag, dilakukan satu kali, sholat lima waktu di Masjidil Haram melalui aplikasi Eatamarna. Selain itu, jamaah bebas melakukan sholat lima waktu di Masjid Nabawi.

Sebelum kepulangan ke Indonesia, jamaah wajib melakukan tes PCR. Hanya yang hasil tesnya negatif yang diizinkan kembali ke Tanah Air dan melakukan tes PCR sesaat setelah sampai di Indonesia. Mereka juga wajib mengikuti karantina sesuai ketentuan Satgas Covid-19, di hotel yang dipilih PPIU yang sudah divalidasi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement