Kamis 02 Dec 2021 13:27 WIB

Polisi Sekat Enam Titik Antisipasi Aksi Reuni 212 di Solo

Solo mengalami lonjakan kasus Covid-19, sehingga aksi Reuni 212 dilarang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Foto: Dok Polresta Surakarta
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID. SOLO -- Polres Kota Surakarta melakukan penyekatan enam titik pintu masuk kota untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan terkait digelarnya aksi Reuni 212 Solo Raya. Aksi tersebut rencananya digelar di Plaza Manahan Solo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/12).

"Kami telah menyiapkan ratusan personel gabungan yang didukung TNI, Brimob Polda Jateng dan Polres Solo Raya untuk melakukan penyekatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa karena kondisi masih pandemi Covid-19," kata Kepala Polresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, usai apel siaga di Mapolresta Surakarta. Kamis.

Baca Juga

Menurut Ade, enam titik penyekatan di Solo antara lain Tanjung Anom dan Mojo batas Sukoharjo, Jurug, Mojosongo batas dengan Karanganyar, Kleco dan Tugu Mahkuto Karangasem. Dia menuturkan, kepolisian dan Satgas Covid-19 sebelumnya sudah menyampaikan tidak memberikan rekomendasi atau izin kegiatan tersebut.

Informasi tersebut disampaikan kepada panitia atau koordinator lapangan (korlap) rencana kegiatan Reuni 212 Solo Raya, yang digelat di Plaza Manahan Solo. Keputusan tersebut, kata Ade, dengan pertimbangan pandemi Covid-19 belum berakhir.

Apalagi, Kota Surakarta dalam tiga pekan terakhir, terjadi lonjakan kasus Covid-19 angka positif harian. Solo masuk 12 daerah kabupaten dan kota di Jateng yang mengalami lonjakan yang signifikan.

"Hal ini, perlu menjadi perhatian bersama dan semua pihak. Atas dasar itu, Satgas Gugus Tugas Kota Surakarta tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan di Plaza Manahan Solo maupun tempat-tempat terbuka lainnya," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement