Jumat 03 Dec 2021 02:33 WIB

Erick: Dampak Putusan MK Bagi BUMN Sangat Minim

Putusan MK terkait UU Ciptaker hanya sebabkan dua dampak bagi BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Indira Rezkisari
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berdampak besar ke BUMN.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berdampak besar ke BUMN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagi BUMN sangat minim. Erick menyebut hanya ada dua dampak dalam putusan MK bagi BUMN.

"Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ujar Erick saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/12).

Baca Juga

Erick mengatakan dampak pertama ialah mengenai kegiatan riset dan inovasi yang dilakukan BUMN yang mana dalam pasal 66 UU Ciptaker menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khusus dari pemerintah untuk riset dan inovasi nasional.

Kata Erick, pelaksanaan pasal tersebut akan ditunda. Alasannya, ada putusan ihwal judicial review undang-undang dan dan pemerintah akan menambah sejumlah lokus untuk memperkuat pasal dalam proses revisi undang-undang.

"Intinya bukan berarti kita tidak mendukung riset tapi dengan keputusan undang-undang ini berhenti dulu. Jadi kita tidak bisa membantu dulu," ucap Erick.

Dampak kedua, lanjut Erick, terkait inbreng saham Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia ke Indonesia Invesment Authority (INA) senilai Rp 45 triliun. Erick mengaku sudah rapat dengan Presiden Joko Widodo, kementerian lain, dan konsultasi dengan Jaksa Agung, BPK, BPKP, hingga Kementerian Keuangan terkait hal tersebut dan menyampaikan pemerintah telah memiliki payung hukum mengenai INA.

"Jadi INA ini bisa jalan dan transaksi yang kemarin dilakukan ketika INA membantu Pelindo I hingga IV dengan investasi dari UEA yang sebesar hampir 12 miliar dolar AS itu tetap sah," ungkap Erick.

Selain itu, Erick menyebut rencana penyertaan modal negara (PMN) ke beberapa BUMN pun tetap berjalan dan Kemenkeu telah menerbitkan PP PNM terkait pengalokasian anggaran atau hibah. "Jadi payung hukum sudah jalan, tinggal nanti untuk inbreng kita mesti mengeluarkan surat tambahan, jadi bukan berarti dan memang dengan Undang-Undang Cipta kerja yang lebih banyak terdampak itu dari kementerian lain, kalau dari Kementerian BUMN hanya dua ini," kata Erick.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement