Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Hamzah. M

Hukum Pinjaman Online Dalam Islam

Agama | Saturday, 04 Dec 2021, 06:32 WIB

Majelis Ulama Indonesia: Boleh Melakukan Pinjaman Online (Pinjol), Dengan Syarat..

Pada praktiknya, pinjaman online terkadang menyimpan banyak cerita kelam. Mulai bunga yang begitu besar, penagihan yang terkadang tidak sesuai dengan prosedur hingga yang terburuk adalah adanya bentuk ancaman yang dilontarkan sang penagih.

Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan, terlebih di era pandemi seperti saat ini, dipandang lebih efektif, cepat dan mudah daripada mengunjungi langsung. Yah, dalam kondisi terdesak, kadang kala seseorang lebih memilih cara berutang sebagai solusi.

Seperti diketahui, saat ini, pinjaman online telah banyak di Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Januari 2021 terdapat 148 penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar resmi, dan hanya sedikit diantaranya adalah syariah.

Rasulullah SAW. telah memberikan petunjuk dan arahan mengenai pinjam meminjam ini. Praktik pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut qardh, yang secara harfiah bermakna pengalihan hak milik harta atas harta.

Menurut paham para ulama mazhab hanifiyah, qardh merupakan “Sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.”. Sementara menurut ulama Malikiyah adalah “Suatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai Iwadh (imbalan) atau tambahan dalam pengembaliannya”. Sedangkan Ulama Syafiíyah berpendapat qardh mempunyai pengertian yang sama dengan as-salaf, yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikkann dengan yang sejenis atau yang sepadan.

Bisa kita simpulkan dari pendapat para ulama bahwa sesungguhnya qardh merupakan salah satu jenis pendekatan untuk bertakrrub kepada Allah dan merupakan jenis muamalah yang bercorak taáwun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.

MUI Menanggapi Terkait Hukum Pinjaman Online Menurut Islam

Abdul Muiz Ali Selaku Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebutkan dalam kajian fikih muamalah kontemporer pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.

Meski diperbolehkan, Perusahaan yang mempraktikkan pinjaman online harus memperhatikan beberapa hal, seperti yang diungkap Abdul Muiz Ali dalam tulisannya di situs resmi MUI, sebagai berikut :

Pertama, tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Qur’an yang memiliki arti “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah:275)

Kedua, Jangan menunda-nunda dalam membayar hutang. Hukum menunda untuk membayar hutang jika sudah mampu adalah haram.

Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu membayar hutang itu termasuk perbuatan mulia. Dalam hakikatnya hutang itu wajib dibayar, akan tetapi jika orang yang meminjam betul-betul sudah tidak bisa melunasi hutangnya, maka memaafkan adalah suatu perbuatan mulia dalam ajaran islam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image